Abstract:
Tindak Pidana Desersi termuat dalam Pasal 87 dan 89 Kitab Undang-undang
Hukum Pidana Militer, sedangkan mengenai tindak pidana desersi dalam pemeriksaan in
absentia diatur dalam Pasal 141ayat (10) dan Pasal 143 Undang-undang Nomor 31 tahun
1997 Tentang Peradilan Militer. Tindak pidana desersi sendiri merupakan tindak pidana
murni yang dilakukan oleh seorang prajurit militer dimana seorang militer meninggalkan
kesatuan lebih lama dari tiga puluh hari secara berturut-turut tanpa ijin yang sah dari
atasan yang berwenang.
Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah menggunakan metode
penelitian hukum normatif dengan mempelajari dan menelaah penerapan norma-norma
hukum. Penelitian ini memaparkan analisis putusan Tindak Pidana Desersi Dengan
Pemberatan. Penelitian hukum yang menganalisa beberapa bahan pustaka dan sekunder
belaka adalah penelitian hukum normatif. Maka penelitian ini berdasarkan jenis dan
pendekatan yang digunakan merupakan penelitian hukum normatif (Yuridis Normatif)
Dalam analisa yuridis Majelis Hakim dalam menetapkan ketentuan terhadap
pelaku dalam perkara ini sudah sesuai dengan unsur-unsur Pasal 87 ayat (1) Ke-2 Jo. ayat
(2) dimana hakim telah mempertimbangkan baik fakta-fakta yang ada dalam persidangan,
keterangan para saksi dan barang bukti yang ada, serta keyakinan hakim dalam
menjatuhkan putusan yang nantinya akan menimbulkan efek jera kepada terdakwa,
memberi rasa takut bagi terpidana dan para Prajurit lainnya agar tidak melakukan tindak
pidana yang serupa.