Research Repository

Perspektif Hukum Kekayaan Intelektual Terhadap Pendaftaran Indikasi Geografis Salak Sidempuan

Show simple item record

dc.contributor.author Alghifari, Murtadha Mutahhari
dc.date.accessioned 2021-11-23T18:15:43Z
dc.date.available 2021-11-23T18:15:43Z
dc.date.issued 2021-10-16
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/16225
dc.description.abstract Berkaitan dengan kekayaan alam Indonesia, Salak Sidimpuan merupakan komoditas unggulan asal Tapanuli Selatan. Salak Sidimpuan memiliki potensi untuk mendapatkan perlindungan hukum melalui pendaftaran karena memiliki kekhasan yang berbeda dengan jenis salak lain. Maka perlu tinjauan lebih lanjut mengenai pentingnya upaya perlindungan hukum indikasi geografis terhadap salak sidimpuan sebagai kekayaan alam Tapanuli Selatan, dan tinjauan lebih lanjut mengenai upaya pemerintah daerah dalam melindungi salaksidimpuan sebagai komoditas unggulan yang berpotensi indikasi geografis. Tujuan dalam melaksanakan penelitian ini adalah Untuk mengetahui faktorfaktor yang mempengaruhi hasil pertanian salak sidempuan sebagai hukum indikasi geografis. Untuk mengetahui prosedur pendaftaran hukum indikasi geografis terhadap hasil pertanian salak sidempuan di Kota Padang Sidempuan Kabupaten Tapanuli Selatan. Untuk mengetahui hambatan dan upaya terhadap pendaftaran hukum indikasi geografis terhadap hasil pertanian salak sidempuan di Kota Padang Sidempuan Kabupaten Tapanuli Selatan Jenis-jenis produk pertanian yang berpotensi untuk didaftarkan sebagai indikasi geografis di Kabupaten Tapanuli Selatan menurut Undang-undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis didasarkan terhadap kriteria adanya sumber daya alam, sumber daya manusia atau kombinasi keduanya yang memberikan reputasi, kualitas dan karakteristik tertentu pada produk barang yang dihasilkan. Barang yang dihasilkan harus mempunyai ciri dan kualitas tertentu yang tidak sama dengan barang yang sama yang dihasilkan didaerah lain. Adapun hasil pertanian yang telah didaftarkan sebagai indikasi geografis yakni Salak Sidempuan. Sedangkan produk pertanian lain yang terindikasi geografis yang belum didaftar yakni kemenyan, nilam dan andaliman yang harus segera didaftarkan agar mendapat perlindungan hokum. Peran Pemerintah Daerah dalam mendaftarkan produk pertanian yang berpotensi sebagai indikasi geografis di Kabupaten Tapanuli Selatan masih belum terfokus dan kurang serius. Hal ini terlihat dari adanya kewajiban Pemerintah Daerah sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 70 Undang-undang No 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Pemerintah Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan hanya melakukan sosialisasi dan pemahaman atas pelindungan Indikasi Geografis serta pemetaan dan inventarisasi potensi produk Indikasi Geografis saja itupun belum maksimal karena pemerintah dalam hal ini Dinas Pertanian Kabupaten Tapanuli Selatan. Hambatan yang dihadapi dalam pendaftaran produk pertanian yang berpotensi sebagai indikasi geografis di Kabupaten Tapanuli Selatan adalah: Dari pihak pemerintah daerah, pihak masyarakat, Dari peraturan perundang-undangan. en_US
dc.subject Kekayaan Intelektual en_US
dc.subject Indikasi Geografis en_US
dc.subject Salak Sidempuan en_US
dc.title Perspektif Hukum Kekayaan Intelektual Terhadap Pendaftaran Indikasi Geografis Salak Sidempuan en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account