Abstract:
Berkaitan dengan kekayaan alam Indonesia, Salak Sidimpuan merupakan
komoditas unggulan asal Tapanuli Selatan. Salak Sidimpuan memiliki potensi
untuk mendapatkan perlindungan hukum melalui pendaftaran karena memiliki
kekhasan yang berbeda dengan jenis salak lain. Maka perlu tinjauan lebih lanjut
mengenai pentingnya upaya perlindungan hukum indikasi geografis terhadap salak
sidimpuan sebagai kekayaan alam Tapanuli Selatan, dan tinjauan lebih lanjut
mengenai upaya pemerintah daerah dalam melindungi salaksidimpuan sebagai
komoditas unggulan yang berpotensi indikasi geografis.
Tujuan dalam melaksanakan penelitian ini adalah Untuk mengetahui faktorfaktor yang mempengaruhi hasil pertanian salak sidempuan sebagai hukum indikasi
geografis. Untuk mengetahui prosedur pendaftaran hukum indikasi geografis
terhadap hasil pertanian salak sidempuan di Kota Padang Sidempuan Kabupaten
Tapanuli Selatan. Untuk mengetahui hambatan dan upaya terhadap pendaftaran
hukum indikasi geografis terhadap hasil pertanian salak sidempuan di Kota Padang
Sidempuan Kabupaten Tapanuli Selatan
Jenis-jenis produk pertanian yang berpotensi untuk didaftarkan sebagai
indikasi geografis di Kabupaten Tapanuli Selatan menurut Undang-undang No. 20
Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis didasarkan terhadap kriteria
adanya sumber daya alam, sumber daya manusia atau kombinasi keduanya yang
memberikan reputasi, kualitas dan karakteristik tertentu pada produk barang yang
dihasilkan. Barang yang dihasilkan harus mempunyai ciri dan kualitas tertentu yang
tidak sama dengan barang yang sama yang dihasilkan didaerah lain. Adapun hasil
pertanian yang telah didaftarkan sebagai indikasi geografis yakni Salak Sidempuan.
Sedangkan produk pertanian lain yang terindikasi geografis yang belum didaftar
yakni kemenyan, nilam dan andaliman yang harus segera didaftarkan agar
mendapat perlindungan hokum. Peran Pemerintah Daerah dalam mendaftarkan
produk pertanian yang berpotensi sebagai indikasi geografis di Kabupaten Tapanuli
Selatan masih belum terfokus dan kurang serius. Hal ini terlihat dari adanya
kewajiban Pemerintah Daerah sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 70
Undang-undang No 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
Pemerintah Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan hanya melakukan sosialisasi dan
pemahaman atas pelindungan Indikasi Geografis serta pemetaan dan inventarisasi
potensi produk Indikasi Geografis saja itupun belum maksimal karena pemerintah
dalam hal ini Dinas Pertanian Kabupaten Tapanuli Selatan. Hambatan yang
dihadapi dalam pendaftaran produk pertanian yang berpotensi sebagai indikasi
geografis di Kabupaten Tapanuli Selatan adalah: Dari pihak pemerintah daerah,
pihak masyarakat, Dari peraturan perundang-undangan.