Research Repository

Pengamanan Terhadap Tahanan Dalam Upaya Perlindungan Hukum Bagi Tersangka (Studi Di Direktorat Tahanan Dan Barang Bukti Polda Sumatera Utara)

Show simple item record

dc.contributor.author Munthe, Ade Annisya
dc.date.accessioned 2020-03-02T12:33:50Z
dc.date.available 2020-03-02T12:33:50Z
dc.date.issued 2019-03-18
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/1621
dc.description.abstract Dalam konteks penegakkan hukum, tugas polisi adalah menemukan, menahan, menjaga (jika perlu), dan menuntut para pelanggar hukum. Oleh karena itu perlu dihindari sikap polisi yang menghukum, mengkritik, atau mengubah perilaku agar supaya pelaku kejahatan dapat merasa nyaman memberi diri diperiksa dan juga korban tetap merasa dilindungi oleh negara melalui tindakan polisi. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap tersangka dalam tahap pemeriksaan, untuk mengetahui proses pengamanan terhadap tahanan dalam upaya perlindungan hukum bagi tersangka, dan untuk mengetahui hambatan pengamanan terhadap tahanan dalam upaya perlindungan hukum bagi tersangka. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yang menggunakan jenis penelitian yuridis empiris yaitu penggabungan atau pendekatan yuridis normatif dengan unsur-unsur empiris yang diambil data primer dengan melakukan wawancara dan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier, dan juga penelitian ini mengelolah data yang ada dengan menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa perlindungan tersangka dalam tahap pemeriksaan diperlukan agar tidak diperlakukan sewenang-wenang oleh penegak hukum, maka pemerintah kemudian memberikan hak-hak bagi tersangka dan terdakwa sebagaiman diatur dalam Bab VI KUHAP mulai dari Pasal 50 sampai dengan Pasal 68. Proses pengamanan tahanan dalam upaya perlindungan hukum bagi tersangka, agar saat proses pengamanan tahanan berjalan dengan baik, maka pihak Kepolisian haruslah berupaya melindungi hak dan kewajiban para tahanan. Ini dimaksudkan agar tidak adanya tahanan yang akan melarikan diri, sesuai dengan Peraturan Kapolri No. 4 Tahun 2015 tentang Perawatan Tahanan yang mengatur setiap hak dan kewajiban serta perlindungan terhadap tahanan. Adapun hambatan yang terjadi yaitu hambatan dari segi sarana, antara lain: Bangunan RTP belum memadai dan tenaga personil yang terbatas. Dan upaya yang dilakukan dalam mengatasi hambatan, diantaranya ialah: dengan menambah jumlah personil yang sesuai dengan jumlah yang memadai dengan menambah ruangan yang tersentralisasi en_US
dc.subject Pengamanan Tahanan en_US
dc.subject Perlindungan Hukum en_US
dc.subject Tersangka en_US
dc.title Pengamanan Terhadap Tahanan Dalam Upaya Perlindungan Hukum Bagi Tersangka (Studi Di Direktorat Tahanan Dan Barang Bukti Polda Sumatera Utara) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account