Abstract:
Dalam konteks penegakkan hukum, tugas polisi adalah menemukan,
menahan, menjaga (jika perlu), dan menuntut para pelanggar hukum. Oleh karena
itu perlu dihindari sikap polisi yang menghukum, mengkritik, atau mengubah
perilaku agar supaya pelaku kejahatan dapat merasa nyaman memberi diri
diperiksa dan juga korban tetap merasa dilindungi oleh negara melalui tindakan
polisi. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui perlindungan hukum
terhadap tersangka dalam tahap pemeriksaan, untuk mengetahui proses
pengamanan terhadap tahanan dalam upaya perlindungan hukum bagi tersangka,
dan untuk mengetahui hambatan pengamanan terhadap tahanan dalam upaya
perlindungan hukum bagi tersangka.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yang menggunakan
jenis penelitian yuridis empiris yaitu penggabungan atau pendekatan yuridis
normatif dengan unsur-unsur empiris yang diambil data primer dengan melakukan
wawancara dan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer,
bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier, dan juga penelitian ini
mengelolah data yang ada dengan menggunakan analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa perlindungan tersangka
dalam tahap pemeriksaan diperlukan agar tidak diperlakukan sewenang-wenang
oleh penegak hukum, maka pemerintah kemudian memberikan hak-hak bagi
tersangka dan terdakwa sebagaiman diatur dalam Bab VI KUHAP mulai dari
Pasal 50 sampai dengan Pasal 68. Proses pengamanan tahanan dalam upaya
perlindungan hukum bagi tersangka, agar saat proses pengamanan tahanan
berjalan dengan baik, maka pihak Kepolisian haruslah berupaya melindungi hak
dan kewajiban para tahanan. Ini dimaksudkan agar tidak adanya tahanan yang
akan melarikan diri, sesuai dengan Peraturan Kapolri No. 4 Tahun 2015 tentang
Perawatan Tahanan yang mengatur setiap hak dan kewajiban serta perlindungan
terhadap tahanan. Adapun hambatan yang terjadi yaitu hambatan dari segi sarana,
antara lain: Bangunan RTP belum memadai dan tenaga personil yang terbatas.
Dan upaya yang dilakukan dalam mengatasi hambatan, diantaranya ialah: dengan
menambah jumlah personil yang sesuai dengan jumlah yang memadai dengan
menambah ruangan yang tersentralisasi