Research Repository

Pertanggungjawaban Yuridis Membantu Melakukan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 447 K/Pid.Sus/2016)

Show simple item record

dc.contributor.author Sabahal, M
dc.date.accessioned 2021-11-23T17:37:42Z
dc.date.available 2021-11-23T17:37:42Z
dc.date.issued 2021-10-12
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/16207
dc.description.abstract Penyelundupan manusia merupakan salah satu kejahatan transnasional terorganisir yang semakin meningkat di Indonesi. Sebagai salah satu kejahatan lintas bangsa penyelundupan manusia ini menimbulkan permasalahan bagi pemerintah dan juga bagi Bangsa Indonesia. Permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana pertanggungjawaban yuridis bagi pembantu tindak pidana penyelundupan manusia, Bagaimana bentuk tindak pidana penyelundupan manusia dalam perspektif hukum di Indonesia, bagaimana penerapan sanksi bagi pembantu tindak pidana penyelundupan manusia (analisis putusan Mahkamah Agung Nomor 447 K/Pid.Sus/2016). Penelitian ini adalah penelitian deskriptif analisis yang mengarah kepada penelitian yuridis normatif. Sumber data dalam penelitian ini adalah data sekunder. Alat pengumpul data adalah penelitian kepustakaan. Data yang terkumpul tersebut akan dianalisa dengan seksama dengan menggunakan analisis kualitatif atau dijabarkan dengan kalimat. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa pertanggungjawaban yuridis bagi pembantu tindak pidana penyelundupan manusia diatur dalam Pasal 120 Undang-Undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011 yaitu diancam pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah). Bentuk tindak pidana penyelundupan manusia dalam perspektif hukum di Indonesia sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan yang bertujuan mencari keuntungan, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk diri sendiri atau untuk orang lain dengan membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, atau memerintahkan orang lain untuk membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, yang tidak memiliki hak secara sah untuk memasuki wilayah Indonesia atau keluar dari wilayah Indonesia dengan menggunakan dokumen sah maupun dokumen palsu, atau tanpa menggunakan dokumen perjalanan. Penerapan sanksi bagi pembantu tindak pidana penyelundupan manusia (analisis putusan Mahkamah Agung Nomor 447 K/Pid.Sus/2016) adalah dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda masing-masing sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 2 (dua) bulan karena perbuatan pelaku telah memenuhi unsur Pasal 120 ayat (1) UU R.I No. 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Terdakwa M. Agus Sofyan Bin Mansur. S. dan Terdakwa II. Muhammad Yunus Bin Zainuddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyelundupan manusia. en_US
dc.subject Pertanggungjawaban en_US
dc.subject Membantu en_US
dc.subject Penyelundupan Manusia en_US
dc.title Pertanggungjawaban Yuridis Membantu Melakukan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 447 K/Pid.Sus/2016) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account