Abstract:
Penyelundupan manusia merupakan salah satu kejahatan transnasional
terorganisir yang semakin meningkat di Indonesi. Sebagai salah satu kejahatan
lintas bangsa penyelundupan manusia ini menimbulkan permasalahan bagi
pemerintah dan juga bagi Bangsa Indonesia. Permasalahan dalam skripsi ini
adalah bagaimana pertanggungjawaban yuridis bagi pembantu tindak pidana
penyelundupan manusia, Bagaimana bentuk tindak pidana penyelundupan
manusia dalam perspektif hukum di Indonesia, bagaimana penerapan sanksi bagi
pembantu tindak pidana penyelundupan manusia (analisis putusan Mahkamah
Agung Nomor 447 K/Pid.Sus/2016).
Penelitian ini adalah penelitian deskriptif analisis yang mengarah kepada
penelitian yuridis normatif. Sumber data dalam penelitian ini adalah data
sekunder. Alat pengumpul data adalah penelitian kepustakaan. Data yang
terkumpul tersebut akan dianalisa dengan seksama dengan menggunakan analisis
kualitatif atau dijabarkan dengan kalimat.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa pertanggungjawaban yuridis
bagi pembantu tindak pidana penyelundupan manusia diatur dalam Pasal 120
Undang-Undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011 yaitu diancam pidana
penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan
pidana denda paling sedikit Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling
banyak Rp. 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah). Bentuk tindak
pidana penyelundupan manusia dalam perspektif hukum di Indonesia sebagai
orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan
perbuatan yang bertujuan mencari keuntungan, baik secara langsung maupun
tidak langsung, untuk diri sendiri atau untuk orang lain dengan membawa
seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak
terorganisasi, atau memerintahkan orang lain untuk membawa seseorang atau
kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, yang tidak
memiliki hak secara sah untuk memasuki wilayah Indonesia atau keluar dari
wilayah Indonesia dengan menggunakan dokumen sah maupun dokumen palsu,
atau tanpa menggunakan dokumen perjalanan. Penerapan sanksi bagi pembantu
tindak pidana penyelundupan manusia (analisis putusan Mahkamah Agung
Nomor 447 K/Pid.Sus/2016) adalah dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun
dan denda masing-masing sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)
dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana
kurungan masing-masing selama 2 (dua) bulan karena perbuatan pelaku telah
memenuhi unsur Pasal 120 ayat (1) UU R.I No. 6 Tahun 2011 tentang
keimigrasian Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Terdakwa M. Agus Sofyan Bin
Mansur. S. dan Terdakwa II. Muhammad Yunus Bin Zainuddin telah terbukti
secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan
penyelundupan manusia.