Research Repository

Perbandingan Terhadap Kewenangan Lembaga Mahkamah Konstitusi di Indonesia dengan Lembaga Konstitusi Federal Malaysia dalam Sistem Ketatanegaraan

Show simple item record

dc.contributor.author Pramana, M. Roby
dc.date.accessioned 2021-11-23T17:35:59Z
dc.date.available 2021-11-23T17:35:59Z
dc.date.issued 2021-09-21
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/16206
dc.description.abstract Keberadaan Mahkamah Konstitusi merupakan fenomena baru dalam dunia ketatanegaraan. Sebagian besar negara demokrasi yang sudah mapan tidak mengenal lembaga Mahkamah Konstitusi yang berdiri sendiri. Sampai sekarang baru ada 78 negara yang membentuk mahkamah konstitusi ini secara tersendiri. Fungsinya biasanya dicakup dalam fungsi-fungsi supreme court yang ada disetiap negara. Seperti di Indonesia, kewenangan lembaga Mahkamah Konstitusi Indonesia dengan lembaga Konstitusi Federal Malaysia tentunya memiliki persamaan dan perbedaan. Hal ini sangat dipengaruhi oleh sejarah suatu bangsa. Penelitian ini untuk mengetahui perbandingan kewenangan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dan Kewenangan Mahkamah Konstitusi Federal Malaysia, kedudukan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dan Mahkamah Konstitusi Federal Malaysia dalam sistem ketatanegaraan, serta perbedaan dan persamaan fungsi peradilan antara Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dan Mahkamah Konstitusi Federal Malaysia. Metode penetian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dan pendekatan perbandingan hukum, dengan sifat yang digunakan adalah deskriptif, dengan menggunakan data sekunder. Kemudian, data diolah dengan menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian diketahui bahwa kewenangan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia memiliki empat kewenangan dan satu kewajiban konstitusional, sedangkan kewenangan Mahkamah Konstitusi Federal Malaysia memiliki yurisdiksi asli eksklusif sebagaimana diatur dalam Konstitusi Malaysia. Kedudukan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam sistem ketatanegaraan merupakan bagian dari kekuasaan kehakiman dan memiliki posisi sejajar dengan Mahkamah Agung, sedangkan kedudukan Mahkamah Konstitusi Federal Malaysia dalam sistem ketatanegaraan memiliki yurisdiksi asli yang sama dengan Pengadilan Tinggi. Perbedaan fungsi peradilan antara Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dan Mahkamah Konstitusi Federal Malaysia yang mendasar adalah independensi badan peradilan yang merdeka, sedangkan persamaan fungsi peradilan bahwa Mahkamah Konstitusi Federal Malaysia memiliki persamaan dengan sistem Peradilan di Indonesia, karena seperti Malaysia, Indonesia juga mengenal sistem peradilan umum dan khusus seperti pengadilan anak, pengadilan HAM, pengadilan tindak pidana korupsi, pengadilan pajak, pengadilan niaga, dan sebagainya dan demikian pula di berlakukannya sistem pertingkatan badan peradilan seperti Mahkamah Agung. en_US
dc.subject Perbandingan en_US
dc.subject Mahkamah Konstitusi Indonesia en_US
dc.subject Lembaga Konstitusi Federal Malaysia en_US
dc.title Perbandingan Terhadap Kewenangan Lembaga Mahkamah Konstitusi di Indonesia dengan Lembaga Konstitusi Federal Malaysia dalam Sistem Ketatanegaraan en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account