Abstract:
Keberadaan Mahkamah Konstitusi merupakan fenomena baru dalam dunia
ketatanegaraan. Sebagian besar negara demokrasi yang sudah mapan tidak
mengenal lembaga Mahkamah Konstitusi yang berdiri sendiri. Sampai sekarang
baru ada 78 negara yang membentuk mahkamah konstitusi ini secara tersendiri.
Fungsinya biasanya dicakup dalam fungsi-fungsi supreme court yang ada disetiap
negara. Seperti di Indonesia, kewenangan lembaga Mahkamah Konstitusi Indonesia
dengan lembaga Konstitusi Federal Malaysia tentunya memiliki persamaan dan
perbedaan. Hal ini sangat dipengaruhi oleh sejarah suatu bangsa. Penelitian ini
untuk mengetahui perbandingan kewenangan Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia dan Kewenangan Mahkamah Konstitusi Federal Malaysia, kedudukan
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dan Mahkamah Konstitusi Federal
Malaysia dalam sistem ketatanegaraan, serta perbedaan dan persamaan fungsi
peradilan antara Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dan Mahkamah
Konstitusi Federal Malaysia.
Metode penetian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dan
pendekatan perbandingan hukum, dengan sifat yang digunakan adalah deskriptif,
dengan menggunakan data sekunder. Kemudian, data diolah dengan menggunakan
analisis kualitatif.
Hasil penelitian diketahui bahwa kewenangan Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia memiliki empat kewenangan dan satu kewajiban
konstitusional, sedangkan kewenangan Mahkamah Konstitusi Federal Malaysia
memiliki yurisdiksi asli eksklusif sebagaimana diatur dalam Konstitusi Malaysia.
Kedudukan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam sistem
ketatanegaraan merupakan bagian dari kekuasaan kehakiman dan memiliki posisi
sejajar dengan Mahkamah Agung, sedangkan kedudukan Mahkamah Konstitusi
Federal Malaysia dalam sistem ketatanegaraan memiliki yurisdiksi asli yang sama
dengan Pengadilan Tinggi. Perbedaan fungsi peradilan antara Mahkamah
Konstitusi Republik Indonesia dan Mahkamah Konstitusi Federal Malaysia yang
mendasar adalah independensi badan peradilan yang merdeka, sedangkan
persamaan fungsi peradilan bahwa Mahkamah Konstitusi Federal Malaysia
memiliki persamaan dengan sistem Peradilan di Indonesia, karena seperti Malaysia,
Indonesia juga mengenal sistem peradilan umum dan khusus seperti pengadilan
anak, pengadilan HAM, pengadilan tindak pidana korupsi, pengadilan pajak,
pengadilan niaga, dan sebagainya dan demikian pula di berlakukannya sistem
pertingkatan badan peradilan seperti Mahkamah Agung.