Research Repository

Tinjauan Kriminologi Terhadap Pemalsuan E-Ktp

Show simple item record

dc.contributor.author Hawan, Tommy Kurniawan
dc.date.accessioned 2020-03-02T11:56:25Z
dc.date.available 2020-03-02T11:56:25Z
dc.date.issued 2019-03-22
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/1602
dc.description.abstract Pemalsuan KTP merupakan suatu bentuk kejahatan Pemalsuan Surat yang diatur dalam Bab XII Buku II KUHP, dimana pada buku tersebut dicantumkan bahwa yang termasuk pemalsuan surat hanyalah berupa tulisan-tulisan saja, termasuk didalamnya pemalsuan tanda tangan yang diatur dalam Pasal 263 KUHP sampai dengan Pasal 276 KUHP. Tindak Pidana yang sering terjadi adalah berkaitan dengan Pasal 263 KUHP (membuat surat palsu atau memalsukan surat); dan Pasal 264 (memalsukan akta-akta otentik) dan Pasal 266 KUHP (menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik). Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui modus terhadap pemalsuan E-KTP, untuk mengetahui faktor terjadinya pemalsuan E-KTP, dan untuk mengetahui cara menanggulangi terjadinya pemalsuan E-KTP. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yang bersifat deskriptif analisis dan menggunakan jenis penelitian yuridis empiris yaitu penggabungan atau pendekatan yuridis normatif dengan unsur-unsur empiris yang diambil data primer dengan melakukan wawancara dan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier, dan juga penelitian ini mengelolah data yang ada dengan menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa Modus dengan cara yang pada umumnya digunakan pelaku pemalsu dokumen seperti E-KTP adalah dengan memanfaatkan kecanggihan teknologi yaitu tersangka memakai program photoshop dan corel draw untuk membuat gambar, yang menyerupai gambar di dokumen aslinya dan gambar tadi dicetak dengan memakai bahan, seperti bahan kertas dokumen aslinya dengan menggunakan scanner, jadi stempel maupun tanda tangan para pejabat terkait cukup di-scanning. Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana pemalsuan E-KTP adalah faktor ekonomi dan faktor makin canggihnya teknologi dalam meniru Kartu Tanda Penduduk asli. Serta Upaya penanggulangan kejahatan dapat dilakukan secara pre-emtif, preventif dan represif. Secara Pre-emptif, usaha-usaha yang dilakukan dalam penanggulangan kejahatan secara pre-emtif adalah menanamkan nilainilai/norma-norma yang baik sehingga norma-norma tersebut terinternalisasi dalam diri seseorang. Kemudian secara Preventif, wujud penanggulangan secara non penal ini lebih menitikberatkan pada sifat secara preventif. Penanggulangan secara preventif ini dapat diwujudkan dalam kegiatan-kegiatan untuk mencegah terjadinya Kartu Tanda Penduduk. en_US
dc.subject Kriminologi en_US
dc.subject Pemalsuan en_US
dc.subject E-KTP en_US
dc.title Tinjauan Kriminologi Terhadap Pemalsuan E-Ktp en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account