Abstract:
Pemalsuan KTP merupakan suatu bentuk kejahatan Pemalsuan Surat yang
diatur dalam Bab XII Buku II KUHP, dimana pada buku tersebut dicantumkan
bahwa yang termasuk pemalsuan surat hanyalah berupa tulisan-tulisan saja,
termasuk didalamnya pemalsuan tanda tangan yang diatur dalam Pasal 263 KUHP
sampai dengan Pasal 276 KUHP. Tindak Pidana yang sering terjadi adalah
berkaitan dengan Pasal 263 KUHP (membuat surat palsu atau memalsukan surat);
dan Pasal 264 (memalsukan akta-akta otentik) dan Pasal 266 KUHP (menyuruh
memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik). Tujuan penelitian ini
adalah untuk mengetahui modus terhadap pemalsuan E-KTP, untuk mengetahui
faktor terjadinya pemalsuan E-KTP, dan untuk mengetahui cara menanggulangi
terjadinya pemalsuan E-KTP. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yang bersifat deskriptif
analisis dan menggunakan jenis penelitian yuridis empiris yaitu penggabungan
atau pendekatan yuridis normatif dengan unsur-unsur empiris yang diambil data
primer dengan melakukan wawancara dan data sekunder dengan mengolah data
dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier, dan
juga penelitian ini mengelolah data yang ada dengan menggunakan analisis
kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa Modus dengan cara yang
pada umumnya digunakan pelaku pemalsu dokumen seperti E-KTP adalah dengan
memanfaatkan kecanggihan teknologi yaitu tersangka memakai program
photoshop dan corel draw untuk membuat gambar, yang menyerupai gambar di
dokumen aslinya dan gambar tadi dicetak dengan memakai bahan, seperti bahan
kertas dokumen aslinya dengan menggunakan scanner, jadi stempel maupun
tanda tangan para pejabat terkait cukup di-scanning. Faktor-faktor yang
menyebabkan terjadinya tindak pidana pemalsuan E-KTP adalah faktor ekonomi
dan faktor makin canggihnya teknologi dalam meniru Kartu Tanda Penduduk asli.
Serta Upaya penanggulangan kejahatan dapat dilakukan secara pre-emtif,
preventif dan represif. Secara Pre-emptif, usaha-usaha yang dilakukan dalam
penanggulangan kejahatan secara pre-emtif adalah menanamkan nilainilai/norma-norma
yang baik sehingga norma-norma tersebut terinternalisasi dalam diri seseorang. Kemudian
secara Preventif, wujud penanggulangan secara non penal ini lebih menitikberatkan pada sifat secara preventif. Penanggulangan secara preventif ini dapat diwujudkan dalam kegiatan-kegiatan untuk mencegah terjadinya Kartu Tanda Penduduk.