Abstract:
Penelitian ini membahas salah satu kasus hukum pidana pemalsuan
identitias profesi dokter gigi yang melakukan tindakan medik. Praktik kedokteran
ilegal yang dilakukan oleh dokter palsu merupakan salah satu tindak pidana yang
merugikan seluruh masyarakat, terlebih kebutuhan masyarakat akan kesehatan
membuat resiko keberadaan dokter palsu ini akan semakin membahayakan
keselamatan masyarakat. Dalam praktiknya dokter selaku tenaga medis secara
terus menerus harus ditingkatkan mutunya melalui pendidikan dan pelatihan
berkelanjutan, sertifikasi, registrasi, lisensi, serta pembinaan, pengawasan, dan
pemantauan agar pelaksanaan praktik kedokteran sesuai dengan perkembangan
ilmu pengetahuan dan teknologi. Pemalsuan identitas profesi dokter merupakan
suatu hal sudah banyak terjadi, tetapi masyarakat tidak juga teliti dan lebih
berhati-hati dalam memilih dokter dan dokter gigi. Masyarakat selalu suka dengan
harga yang murah dan hasil yang bagus. Padahal hasil bagus belum tentu
menjamin kebersihan dan sterilnya alat yang digunakan.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum empiris atau penelitian
hukum lapangan yang mengambil data primer dengan melakukan wawancara dan
data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum
sekunder dan tersier.
Berdasarkan hasil penelitian ini dipahami bahwa pengaturan mengenai
penegakan hukum pidana pemalsuan identitas profesi dokter gigi yang melakukan
tindakan medik masih kurang dikarenakan pihak kepolisian tidak mempunyai tim
khusus yang bertugas untuk mengawasi secara langsung praktik dokter gigi,
kurangnya komunikasi pihak kepolisan dengan pihak Persatuan Dokter Gigi
Indonesia (PDGI) membuat pihak kepolisian secara tidak langsung tidak dapat
meninjau langsung praktik-praktik dokter gigi yang ilegal, sulitnya tindak pidana
pemalusan identitas dokter gigi tersebut untuk terdeteksi, ketidakpedulian
masyarakat juga menjadi salah satu faktor berkembangnya tindak pidana tersebut.
Masyarakat belum dapat membedakan mana dokter gigi yang asli dan palsu.
Pihak kepolisian telah melakukan upaya-upaya penanggulangan baik berupa preemtif,
Preventif dan represif. Ditambah Pula bahwa upaya penanggulangan yang dilakukan kepolisian dalam mengurangi kejahatan dokter gigi palsu harus mendapat dukungan dari semua pihak. Masyarakat Harus berani melaporkan jika adanya tindakan yang mencurigakan dan tidak wajar yang dilakukan oleh seseorang yang melakukan tindakan medik.