Abstract:
Sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 1 Undang-undang Nomor 1
Tahun 1974 dijelaskan bahwa tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga
yang bahagia, kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa atau dalam bahasa
Kompilasi Hukum Islam disebut dengan mitsaqan ghalizan (ikatan yang kuat),
namun dalam realitanya seringkali perkawinan tersebut kandas di tengah jalan.
Ada berbagai faktor yang bisa menyebabkan terjadinya perceraian. Hal ini
sebagaimana yang diatur dalam KHI dan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975
tentang Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974. Penulis menjadikan penjelasan Pasal
39 ayat (2) Undang-Undang Nomoe 1 Tahun 1974 jo Pasal 19 huruf (f) Peraturan
Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 sebagai salah satu alasan perceraian yaitu
“antara suami istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak
ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga”.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yuridis normatif
dengan menggunakan metode pendekatan perbandingan yang diambil dari data
primer yang merupakan peraturan pemerintah dan undang-undang nomor 1 tahun
1974 dan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan
hukum sekunder, dan bahan hukum tersier.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa perceraian dapat dilakukan
karena alasan terjadinya perselisihan secara terus menerus dan tidak lagi dapat
dipersatukan maka dapat dibenarkan, akan tetapi tetap melalui pertimbangan
hakim dan putusan pengadilan. Alasan perceraian akbibat perselisihan secara terus
menerus merupakan akhir dari persoalan, akan tetapi perlu di tilik dan menjadi
pertimbangan bahwa ada alasan-alasan terjadinya perselisihan tersebut sehingga
menimbulkan pertikaian dalam rumah tangga sampai pada perceraian.