Abstract:
Modus operandi yang dilakukan pelaku tindak pidana peredaran gelap
Narkotika di wilayah Pelabuhan Belawan antara lain: Pertama, masuk secara
ilegal melalui pelabuhan-pelabuhan tidak resmi. Kedua, pelaku memuat barang
yang tidak sesuai dengan dokumennya dengan masukkan Narkotika di dalam
barang muatan. Ketiga, menggunakan kapal nelayan dengan transaksi di tengah
laut. Keempat, melalui jalur-jalur tikus dan luput dari pengawasan petugas.
Kondisi faktual menggambarkan bahwa tindakan kepolisian melalui pendekatan
penal policy yang dilakukan oleh Polda Sumatera Utara khususnya Polres
Pelabuhan Belawan guna mengamankan wilayah Pelabuhan dari potensi ancaman
tindak pidana penyelundupan Narkotika dirasakan belum optimal, hal ini
disebabkan oleh kurangnya kerjasama antar lintas sektoral yang ada, misalnya
TNI AL, Bea Cukai, KPLP, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Kehutanan,
Pemda serta Kesatuan Operasional Dasar (KOD). Adapun permasalahan di dalam
penelitian tesis ini terkait dengan pemberantasan peredaran gelap Narkotika oleh
Polres Pelabuhan Belawan, faktor-faktor penghambatan dan upaya yang dilakukan
untuk mengatasi hambatan dimaksud.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian tesis ini terdiri dari
spesifikasi penelitian, sumber data, teknik pengumpulan data dan analisis data.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, yaitu
penelitian hukum yang mempergunakan sumber data sekunder yang
penekanannya pada teoritis dan analisis kualitatif
Hasil penelitian menunjukkan bahwa indikator belum optimalnya
penanganan dengan pendekatan penal policy yang dilakukan oleh Polres
Pelabuhan Belawan dalam pemberantasan peredaran gelap Narkotika antara lain
dalam pelaksanaan tindakan kepolisian belum dilakukan melalui penyusunan
perencanaan yang matang dengan melibatkan lintas sektoral, sehingga upaya upaya yang dilakukan dalam kegiatan operasi tindakan kepolisian dalam
pemberantasan peredaran gelap Narkotika di wilayah Pelabuhan belum
sepenuhnya mampu menyentuh berbagai aspek yang berkaitan dengan upaya
srategis melalui koordinasi, komunikasi antar instansi sebagaimana dirumuskan
dalam tata kelola manual mutu yang tersusun dalam susuan tata kelola organisasi
Kepolisian yang mencakup kewenangan Polres Pelabuhan Belawan dalam
pemberantasan tindak pidana Narkotika di wilayah Pelabuhan Belawan.