Abstract:
Perdagangan internasional merupakan suatu sektor kerjasama ekonomi yang sering dilakukan oleh subjek-subjek hukum internasional. Perdagangan yang dilakukan antara Indonesia dan Uni Eropa merupakan suatu hal yang sudah lama berlangsung. Kerjasama yang dilakukan kedua negara bukan hanya berkaitan dengan sektor perdagangan namun juga dari berbagai sektor lainnya.
Pembentukan kebijakan perdagangan secara nasional maupun internasional merupakan hal yang sangat penting bagi Indonesia dalam memprioritaskan kepentingan nasionalnya. Hubungan perdagangan internasional yang terjalin antara Indonesia dan Uni Eropa merupakan hal sudah lama ada, hubungan tersebut juga menghadirkan peluang dan tantangan sendiri bagi Indonesia dan Uni Eropa, terutama bagi sektor perdagangan Indonesia.
Berdasarkan pemetaan Badan Geologi pada Juli 2020, Indonesia memiliki bijih nikel sebanyak 11.887 juta ton dengan cadangan nikel 4.346 Indonesia merupakan negara pengeskpor nikel terbesar didunia dengan menyumbangkan 27 persen dari total produksi global. Namun untuk mengantisipasi menipisnya jumlah nikel pemerintah mengambil kebijakan untuk melakukan pembatasan dan larang ekspor bijih nikel. Namun tentu saja kebijakan ini merugikan bagi Uni Eropa. Maka atas kebijakan tersebut Uni Eropa menggugat Indonesia di World Trade Organization, karena Uni Eropa menganggap Indonesia sudah melanggar prinsip-prinsip dari aturan World Trade Organization (WTO).