Research Repository

Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tanpa Hak Menyebarkan Informasi Untuk Menimbulkan Kebencian Berdasrkan Agama (Studi Putusan Nomor 90/Pid.Sus/2020/PN Mtw)

Show simple item record

dc.contributor.author Simatupang, Nursariani
dc.contributor.author Pranata, Randi Wiranda
dc.date.accessioned 2021-11-02T03:50:56Z
dc.date.available 2021-11-02T03:50:56Z
dc.date.issued 2021-10-14
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/15858
dc.description.abstract Media sosial baru-baru ini diramaikan dengan adanya pengguna akun jejaring sosial yang memposting informasi yang dapat menimbulkan kebencian dan permusuhan antar individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkaan (SARA). Permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana bentuk perbuatan tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian berdasarkan agama (Studi Putusan Nomor 90/Pid.Sus/2020/PN Mtw), Bagaimana pertanggungjawaban pidana pelaku tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian berdasarkan agama (Studi Putusan` Nomor 90/Pid.Sus/2020/PN Mtw), Bagaiman analisis yuridis terhadap putusan Nomor 90/Pid.Sus/2020/PN Mtw. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif. Sumber data adalah data sekunder dan data hukum Islam. Alat pengumpulan data yang digunakan adalah studi dokumentasi. Analisis data yang digunakan adalah data kualitatif. Bentuk perbuatan tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian berdasarkan agama dengan cara pelaku membuat kalimat kebencian di media sosial yang mengandung unsur SARA. kalimat tersebut dibuat atau ditulis di akun facebook yang dibuat oleh pelaku. Kalimat kebencian tersebut di tujukan kepada agama Kristen khusunya yang berada di daerah Kalimantan tersebut. Pertanggungjawaban pidana pelaku tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian berdasarkan agama adalah pelaku dipidana Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) Undang-undang Teknologi dan Transaksi Elekteronik yaitu pidana penjara selama selama 2 tahun 6 bulan. Berdasarkan pidana yang dijatuhkan terkait ujaran kebencian dan SARA, seharusnya dapat di jatuhkan hukuman yang lebih berat. mengingat hukuman maksimal adalah 6 tahun. Karena akibat yang ditimbulkan dari ujaran kebencian sangat serius, yang bisa sampai memecah belah masyarakat di daerah tersebut bahkan bisa sampai memecah belah bangsa dan menimbulkan kekerasan akibat adanya kalimat atau provokasi yang mengandung kebencian. en_US
dc.publisher UMSU en_US
dc.subject Pertanggungjawaban Pidana en_US
dc.subject menyebarkan Informasi en_US
dc.title Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tanpa Hak Menyebarkan Informasi Untuk Menimbulkan Kebencian Berdasrkan Agama (Studi Putusan Nomor 90/Pid.Sus/2020/PN Mtw) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account