Abstract:
Media sosial baru-baru ini diramaikan dengan adanya pengguna akun
jejaring sosial yang memposting informasi yang dapat menimbulkan kebencian dan
permusuhan antar individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkaan
(SARA). Permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana bentuk perbuatan tanpa
hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian berdasarkan agama
(Studi Putusan Nomor 90/Pid.Sus/2020/PN Mtw), Bagaimana
pertanggungjawaban pidana pelaku tanpa hak menyebarkan informasi untuk
menimbulkan kebencian berdasarkan agama (Studi Putusan` Nomor
90/Pid.Sus/2020/PN Mtw), Bagaiman analisis yuridis terhadap putusan Nomor
90/Pid.Sus/2020/PN Mtw. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif.
Sumber data adalah data sekunder dan data hukum Islam. Alat pengumpulan data
yang digunakan adalah studi dokumentasi. Analisis data yang digunakan adalah
data kualitatif.
Bentuk perbuatan tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan
kebencian berdasarkan agama dengan cara pelaku membuat kalimat kebencian di
media sosial yang mengandung unsur SARA. kalimat tersebut dibuat atau ditulis
di akun facebook yang dibuat oleh pelaku. Kalimat kebencian tersebut di tujukan
kepada agama Kristen khusunya yang berada di daerah Kalimantan tersebut.
Pertanggungjawaban pidana pelaku tanpa hak menyebarkan informasi untuk
menimbulkan kebencian berdasarkan agama adalah pelaku dipidana Pasal 28 ayat
(2) jo Pasal 45A ayat (2) Undang-undang Teknologi dan Transaksi Elekteronik
yaitu pidana penjara selama selama 2 tahun 6 bulan. Berdasarkan pidana yang
dijatuhkan terkait ujaran kebencian dan SARA, seharusnya dapat di jatuhkan
hukuman yang lebih berat. mengingat hukuman maksimal adalah 6 tahun. Karena
akibat yang ditimbulkan dari ujaran kebencian sangat serius, yang bisa sampai
memecah belah masyarakat di daerah tersebut bahkan bisa sampai memecah belah
bangsa dan menimbulkan kekerasan akibat adanya kalimat atau provokasi yang
mengandung kebencian.