Abstract:
Tindak pidana yang sering terjadi di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia adalah illegal fishing yang kerap kali dilakukan oleh para warga negara asing. Untuk menghukum pelaku illegal fishing terhadap warga Indonesia maupun warga negara asing, Indonesia telah mengatur di dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 sebegaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perikanan. Faktanya tindak pidana illegal fishing masih saja banyak terjadi terutama di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia. Selanjutnya dalam proses hukum pelaku illegal fishing kerap dibebaskann dari jeratan ketentuan pidana Undang-Undang perikanan dikarenakan atas adanya Pasal 102 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perikanan
Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah yuridis empiris yang menggunakan metode pengumpulan data, wawancara dan didukung oleh yuridis normatif yang sumber data dari bahan hukum diambil dari literatur seperti jurnal, undang-undang, dan karya tulis lainnya yang sama sekali tidak menggunakan data primer. Selanjutnya, data dianalisis secara deskriptif kualitatif yang dilakukan dengan cara yang diperoleh akan disusun secara sistematis melalui pendekatan secara yuridis normatif kemudian dilakukan analisis secara mendalam terkait dengan obyek penelitian dan dilanjutkan dengan kesimpulan.
Hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa kebijakan ketentuan hukum pidana dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan sebagaimana telah diubahya dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perikanan terkait adanya Pasal 102 belum dapat efektif dalam menanggulangi kejahatan tindak pidana illegal fishing yang terjadi di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia. Meskipun ketentuan pidana Undang-Undang perikanan memuat sanksi yang berat yaitu pidana penjara dan denda, tetapi hanya denda saja yang dapat diterapkan hakim apabila negara pelaku illegal fishing belum ada perjanjian khusus dengan negara Indonesia. Dengan demikian perlu adanya gagasan perubahan Undang-Undang perikanan serta membentuk tindakan alternatif dengan merumuskan sanksi pengganti denda yang tidak dapat terbayarkan oleh pelaku.