Abstract:
Dalam mewujudkan pembangunan desa yang berkelanjutan, desa membutuhkan kerja sama dalam berbagai bidang pembangunan desa yang menjadi kewenangan desa baik kerja sama antardesa maupun kerja sama dengan pihak ketiga. Undang-Undang No. 6/2014 tentang Desa telah mengatur mengenai kerja sama desa disingkat KSD. KSD dapat dilakukan antardesa ataupun desa dengan pihak ketiga.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan yang bersumber dari data sekunder dan tersier.
Berdasarkan PERMENDAGRI No. 96/2017 tentang tata cara kerjasama desa dibidang pemerintahan desa bahwa kerjasama dilakukan atas perjanjian bersama. Kerjsama yang dilakukan pemerintah desa londut dengan kelompok tani masyarakat atau pihak ketiga desa londut yaitu dalam pembangunan infrastruktur desa. Pelaksanaan kerjasama tidak lepas dari hambatan yang ada yaitu tidak adanya kontrak perjanjian dan tidak lengkapnya syarat kelompok tani, namun terdapat faktor pendukung yaitu berupa adanya rasa saling percaya, sarana dan prasarana, serta partisipasi masyarakat yang baik.