Research Repository

Tinjauan Hukum Pidana Atas Perbuatan Penempatan Pekerja Migran Indonesia Oleh Perseorangan (Analisis Putusan Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor 17/PID.SUS/2019/PT.PTK)

Show simple item record

dc.contributor.author Siregar, Ihsan Habibi
dc.contributor.author Perdana, Surya
dc.date.accessioned 2021-10-29T08:14:33Z
dc.date.available 2021-10-29T08:14:33Z
dc.date.issued 2021-10-14
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/15820
dc.description.abstract Di Indonesia dalam hal melakukan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) tidak boleh dilakukan oleh orang perseorangan melainkan hanya boleh melalui perusahaan yang berbadan hukum dan memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan oleh peraturan perundangan-undangan. Hal ini guna perlindungan hukum bagi PMI dan menghindari terjadinya perdagangan orang di luar negeri. Namun, walaupun sudah ada batasan tidak bolehnya penempatan PMI dilakukan oleh perorangan, tetap saja ada perseorangan yang melakukannya. Salah satu contoh tindak pidana penempatan PMI yang dilakukan oleh perseorangan Putusan Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor: 17/PID.SUS/2019/PT.PTK. Akan tetapi dalam kronologis kasus dalam putusan tersebut terdakwa sebenarnya bukan dengan sengaja menempatkan orang lain sebagai pekerja migran, melainkan teman-teman si terdakwa yang hendak ikut terdakwa untuk bekerja di Malaysia. Untuk itu perlu ditelaah lebih lanjut mengenai pertimbangan hukum hakim sehingga memberikan sanksi pidana kepada terdakwa, termasuk menganalisis terpenuhi atau tidaknya unsur pidana yang dimaksud. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dasar legalitas penempatan PMI, pertanggungjawaban pidana pelaku penempatan PMI yang dilakukan oleh perseorangan, serta untuk mengetahui analisis hukum Putusan Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor: 17/PID.SUS/2019/PT.PTK. Penelitian ini dilakukan dengan cara penelitian yuridis normatif dengan menggunakan data yang bersumber dari Hukum Islam dan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa dasar legalitas penempatan PMI harus memenuhi syarat berusia minimal 18 tahun, memiliki kompetensi, sehat jasmani dan rohan, terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan Jaminan Sosial; dan memiliki dokumen lengkap. Dokumen yang dimaksud sesuai Pasal 13 Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2017, dan bagi perusahaan penempat pekerja harus memiliki SIP3MI, barulah dapat melakukan perjanjian kerja dengan calon PMI. Pertanggungjawaban pidana pelaku penempatan PMI yang dilakukan oleh perseorangan penerapannya sesuai Pasal 69 Jo Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017, bagi pelaku dapat dikenai sanksi penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 15.000.000.000. Analisis hukum Putusan Nomor: 17/PID.SUS/2019/PT.PTK walaupun putusan hakim telah tepat memberikan pidana kepada terdakwa, namun harusnya hukuman itu lebih tinggi jika dibandingkan dengan pidana maksimal yang dapat dikenakan dan potensi kejahatan yang dapat terjadi dari perbuatan itu. Serta hakim harus lebih progresif untuk mengikutsertakan para saksi sebagai terdakwa yang ikut keluar negeri tanpa diperiksa pejabat imigrasi yang berwenang en_US
dc.publisher UMSU en_US
dc.subject Pidana en_US
dc.subject Pekerja Migran en_US
dc.subject Perseorangan en_US
dc.subject Putusan en_US
dc.subject Pengadilan en_US
dc.title Tinjauan Hukum Pidana Atas Perbuatan Penempatan Pekerja Migran Indonesia Oleh Perseorangan (Analisis Putusan Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor 17/PID.SUS/2019/PT.PTK) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account