Abstract:
Di Indonesia dalam hal melakukan penempatan Pekerja Migran Indonesia
(PMI) tidak boleh dilakukan oleh orang perseorangan melainkan hanya boleh
melalui perusahaan yang berbadan hukum dan memenuhi syarat-syarat yang telah
ditentukan oleh peraturan perundangan-undangan. Hal ini guna perlindungan
hukum bagi PMI dan menghindari terjadinya perdagangan orang di luar negeri.
Namun, walaupun sudah ada batasan tidak bolehnya penempatan PMI dilakukan
oleh perorangan, tetap saja ada perseorangan yang melakukannya. Salah satu
contoh tindak pidana penempatan PMI yang dilakukan oleh perseorangan Putusan
Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor: 17/PID.SUS/2019/PT.PTK. Akan tetapi
dalam kronologis kasus dalam putusan tersebut terdakwa sebenarnya bukan dengan
sengaja menempatkan orang lain sebagai pekerja migran, melainkan teman-teman
si terdakwa yang hendak ikut terdakwa untuk bekerja di Malaysia. Untuk itu perlu
ditelaah lebih lanjut mengenai pertimbangan hukum hakim sehingga memberikan
sanksi pidana kepada terdakwa, termasuk menganalisis terpenuhi atau tidaknya
unsur pidana yang dimaksud.
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dasar legalitas penempatan PMI,
pertanggungjawaban pidana pelaku penempatan PMI yang dilakukan oleh
perseorangan, serta untuk mengetahui analisis hukum Putusan Pengadilan Tinggi
Pontianak Nomor: 17/PID.SUS/2019/PT.PTK. Penelitian ini dilakukan dengan cara
penelitian yuridis normatif dengan menggunakan data yang bersumber dari Hukum
Islam dan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan
hukum sekunder dan bahan hukum tersier.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa dasar legalitas penempatan
PMI harus memenuhi syarat berusia minimal 18 tahun, memiliki kompetensi, sehat
jasmani dan rohan, terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan Jaminan Sosial; dan
memiliki dokumen lengkap. Dokumen yang dimaksud sesuai Pasal 13 Undang-
Undang Nomor 18 Tahun 2017, dan bagi perusahaan penempat pekerja harus
memiliki SIP3MI, barulah dapat melakukan perjanjian kerja dengan calon PMI.
Pertanggungjawaban pidana pelaku penempatan PMI yang dilakukan oleh
perseorangan penerapannya sesuai Pasal 69 Jo Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18
Tahun 2017, bagi pelaku dapat dikenai sanksi penjara maksimal 10 tahun dan denda
maksimal Rp 15.000.000.000. Analisis hukum Putusan Nomor:
17/PID.SUS/2019/PT.PTK walaupun putusan hakim telah tepat memberikan
pidana kepada terdakwa, namun harusnya hukuman itu lebih tinggi jika
dibandingkan dengan pidana maksimal yang dapat dikenakan dan potensi kejahatan
yang dapat terjadi dari perbuatan itu. Serta hakim harus lebih progresif untuk
mengikutsertakan para saksi sebagai terdakwa yang ikut keluar negeri tanpa
diperiksa pejabat imigrasi yang berwenang