Research Repository

Kajian Yuridis terhadap Tindak Pidana Pemalsuan Ijazah dalam Proses Pencalonan Anggota DPRD (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 2154 K/Pid.Sus/2019).

Show simple item record

dc.contributor.author Astuti, Mirsa
dc.contributor.author Tanjung, Yusrizal Rezki
dc.date.accessioned 2021-10-29T08:01:30Z
dc.date.available 2021-10-29T08:01:30Z
dc.date.issued 2021-10-16
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/15818
dc.description.abstract Tindak Pidana Pemalsuan Ijazah sudah mulai banyak terjadi di Indonesia dikarenakan adanya syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi masyarakat apabila ingin mencalonkan diri kepada Instansi tertentu untuk memperoleh kedudukan terutama pada Anggota Legislatif. Kerap kali pemalsuan Ijazah ini dilakukan semata-mata hanya untuk kepentingan dan keuntungan pribadi agar bisa mencapai tujuannya sendiri. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji putusan pengadilan negeri takalar (Nomor 2154 K/Pid.Sus/2019) yang dinilai Mahkamah Agung keliru dalam memutuskan perkara pemalsuan ijazah tersebut. Sehingga adanya pengurangan pemberian hukuman kepada terdakwa yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, sifat penelitian deskriftif yang menggunakan sumber data sekunder yang diperoleh melalui bahan kepustakaan, yaitu seperti peraturan perundang-undangan, dokumen, buku, laporan, dan hasil penelitian terdahulu dan dituangkan dalam bentuk analasisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian ini, dipahami bahwa Pengaturan Hukum terhadap Tindak Pidana Pemalsuan Ijazah dalam Proses Pencalonan Anggota DPRD termuat dalam Pasal 68 ayat (1) ayat (2) dan Pasal 69 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang selanjutnya disebut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 263. Tetapi, Pertanggungjawaban atas Tindak Pidana Pemalsuan Ijazah dalam Proses Pencalonan Anggota DPRD dalam kajian hukum pidana seharusnya membayar denda dan hukuman penjara sesuai dengan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan pasal 69 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Jika dilihat lagi, Akibat hukum Tindak Pidana Pemalsuan Ijazah dalam Proses Pencalonan Anggota DPRD dalam kasus ini menjatuhkan putusan dengan lamanya pidana hanya selama 6 (enam) bulan. en_US
dc.publisher UMSU en_US
dc.subject Kajian Yuridis en_US
dc.subject Putusan Mahkamah Agung en_US
dc.subject Pemalsuan Ijazah en_US
dc.title Kajian Yuridis terhadap Tindak Pidana Pemalsuan Ijazah dalam Proses Pencalonan Anggota DPRD (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 2154 K/Pid.Sus/2019). en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account