Abstract:
Hak Kekayaan Intelektual adalah hak yang berkenaan dengan kekayaan yang timbul karena kemampuan intelektual manusia. Kemampuan tersebut berupa karya dibidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Kulcapi merupakan alat musik tradisional suku karo dari Sumatera Utara yang sering dipergunakan pada acara ritual, upacara adat, dan juga pertunjukan musik Karo. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan, penerapan, hingga kendala serta hambatan Hak Cipta terhadap kesenian tradisional Kulcapi Karo.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum empiris diambil dari data primer dengan melakukan wawancara dan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier.
Berdasarkan hasil penelitian bahwa pengaturan hukum kesenian tradisional kulcapi karo dalam hukum positif di Indonesia pada pokoknya telah diatur secara eksplisit dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan serta Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksana Undang Nomor 5 Tahun 2017. Perlindungan hukum hak cipta terhadap kesenian tradisional kulcapi karo tertuang dalam Pasal 38 yang menyebutkan: Hak Cipta atas ekspresi budaya tradisional dipegang oleh Negara; Negara wajib menginventarisasi, menjaga, dan memelihara ekspresi budaya tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penggunaaan ekspresi budaya tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat pengembannya. Upaya pemerintah daerah dalam perlindungan tradisional kulcapi karo pada dasarnya telah dilakukan dengan mempertahankan warisan budaya sebagai sebuah hak cipta agar tidak diklaim oleh siapapun, baik yang dilakukan oleh masyarakat Karo sendiri, maupun Pemerintah daerah Kabupaten Karo, walaupun tidak ada aturan hukum yang dibuat oleh Pemerintah Kabupaten Karo dalam hal memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum terhadap hak cipta Kulcapi Karo tersebut.