Abstract:
Shopee paylater adalah platfrom belanja online bertujuan untuk
memudahkan proses belanja online para penggunanya. Shopee paylater adalah
metode pembayaran dengan menggunakan dana talangan dari perusahaan aplikasi
terkait. Shopee paylater ini menawarkan produk pinjaman dana dengan pinjaman
awal nol persen tanpa ada minimal transaksi. Namun di balik kemudahan tersebut
kita dianjurkan untuk memahami resiko yang mungkin terjadi dan bisa dikatakan
fitur ini sebagai penggoda di zaman milineal. Dalam hal ini tertarik untuk diteliti
yang bertujuan untuk mengetahui praktek kredit barang melalui Shopee paylater
dari marketplace shopee berdasarkan hukum ekonomi Islam dan Kitab Undang-
Undang Hukum Perdata .
Penelitian ini di maksudkan untuk menganalisis data sekunder yang terkait
dengan praktek kredit barang berdasarkan hukum ekonomi Islam dan Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata sehingga penelitian yang di lakukan ini penelitian
normatif yang bersifat deskriptif. Sehingga data yang di analisis hanya data
sekunder yang mencakup bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan
hukum tersier.
Berdasarkan hasil dari penelitian dan pembahasan, bai’ taqsith sama
dengan jual beli kredit atau disebut juga al-bai’ ila ajal. Adapun definisinya adalah
jual beli secara cicilan dalam jangka waktu tertentu. Perbandingan praktek kredit
barang berdasarkan hukum ekonomi Islam dan Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata. Ulama Fiqh membolehkan jual beli secara kredit melandaskan kepada
dalil-dalil yang berasal dari, Al-Qur’an, Hadist. Dalam Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata terhadap kredit barang terdapat pihak yang terlibat dalam hal ini
dapat disebutkan bahwa pihak yang menuntut disebut kreditur (pihak berpiutang)
dan pihak yang berkewajiban untuk memenuhi prestasi disebut debitur (pihak
berutang). Dalam jual beli kredit harus memenuhi syarat-syarat yang yang telah
ditetapkan baik di tinjau dari hukum ekonomi Islam dan Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata.harus terpenuhi serta diketahui waktunya oleh kedua belah pihak.
Karena, ketidak jelasan waktu dapat menjadi perselisihan di kemudian hari.