Abstract:
Hukum waris merupakan bagian dari sejarah hukum di Indonesia.
Dikarenakan hal inilah dalam penerapannya, hukum waris dibagi menjadi 3 (tiga)
jenis, yaitu hukum waris Islam, hukum waris Perdata (Burgerlijke wetbook), dan
hukum waris Adat. Dalam setiap peristiwa pewarisan yang dibagi dalam beberapa
jenis ini terdapat sifat yang berbeda pula dalam pewarisannya. Hal ini dikarenakan
masyarakat Indonesia yang pluralistik. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan
menganalisa hukum waris dengan ahli waris dan pewaris yang berbeda agama dalam
perspektif hukum waris Islam dan hukum waris Perdata.
Jenis dan pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian
normatif dengan pendekatan kasus yang bersifat deskriptif serta menggunakan data
kewahyuan dari al-qur’an/hadist dan data sekunder. Pengolahan datanya cenderung
menggunakan analisis kualitatif dalam pemecahan masalah.
Berdasarkan hasil penelitian, menyatakan bahwa dalam hal pembagian hak
waris yang berbeda agama dengan pewaris ini dinyatakan tidak sah, hal ini
dikarenakan adanya perbedaan agama yang dianut antara ahli waris dengan pewaris,
sesuai dengan hukum waris Islam. Namun, apabila dilihat melalui hukum waris
Perdata, apabila terdapat perbedaan agama yang dianut antara ahli waris dan pewaris
merupakan bukan suatu penghalang bagi ahli waris tersebut untuk mendapatkan
haknya. Hal ini dikarenakan dalam pewarisan perdata menganut asas “de naaste in
het bloed, erft het goed”, yang artinya seseorang yang berdarah dekat dapat
menerima warisan.