Abstract:
Salah satu jenis fasilitas kredit yang saat ini banyak digunakan oleh para pelaku usaha adalah bank garansi. Bank garansi ada 3 (tiga) macam yaitu: garansi dalam bentuk warkat yang diterbitkan oleh bank, garansi dalam bentuk penandatanganan kedua dan seterusnya seperi aval dan endosmen dengan hak regres, garansi lainnya terjadi karena perjanjian bersyarat. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana proses penerbitan bank garansi dan berakhirnya bank garansi yang diterbitkan oleh lembaga perbankan dan bagaimana bank sebagai penjamin akan melakukan pengalihan kewajiban (Claim) setelah timbul cedera janji (wanprestasi). Apabila pihak yang dijamin (nasabah bank) melakukan wanprestasi, maka setelah pihak yang menerima jaminan (beneficiary atau bouwheer) mengajukan klaim kepada pihak bank, selanjutnya pihak bank akan melakukan pembayaran atas klaim tersebut, dalam hal tuntutan ganti rugi.ditinjau dari ketentuan yang terdapat pada Pasal 1831 dan Pasal 1832 KUH Perdata. Bank garansi yang diterbitkan atas dasar kontra garansi dari bank lain atau lembaga keuangan bukan bank (asuransi) dan ada beberapa alasan diterbitkan bank garansi atas dasar kontra garansi, yaitu pemohon bank garansi tidak mempunyai fasilitas pada bank yang akan di mintakan untuk menerbitkan bank garansi (pemohon bukanlah nasabah), atau pemberi kerja hanya mau menerima bank garansi dari bank tertentu, atau domisili pemohon tidak sama/berbeda Negara dengan pemberi kerja. Bank garansi berakhir adalah dikarenakan oleh beberapa sebab yaitu berakhirnya jangka waktu bank garansi termasuk juga periode klaim: klaim yang telah dibayarkan oleh pihak bank dikembalikannya warkat bank garansi yangt asli sebelum jangka waktu berakhir, dan berakhirnya perjanjian pokok (perjanjian antara pemohon dan pemberi kerja) untuk menjamin kelangsungan bank garansi, maka penanggung mempunyai “ Hak Istimewa” yang diberikan undang-undang, yaitu untuk memilih swalah satu pasal; menggunakan Pasal 1831 KUH Perdata atau Pasal 1832 KUH Perdata