Abstract:
Merugikan salah satu pasangan calon yang dilakukan oleh pejabat negara
dapat menyebabkan keuntungan oleh pasangan calon lainnya yang yang terlibat
pada saat kampanye di Kabupaten Maybart yang dimana tindakan yang dilakukan
oleh Pejabat Negara tersebut merupakan unsur kesengajaan. Oleh sebab itu,
kerugian terhadap pasanagan calon lain yang dilakukan oleh Pejabat Negara harus
dipertanggungjawabkan perbuatannya sendiri di hadapan pengadilan. Tujuan
penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana regulasi hukum dan proses
Pemilihan Umum serta juga menganalisis mengenai Putusan Hakim Mahkamah
Agung Nomor 38/PID.SUS/2019/PN.SON terhadap Pejabat Negara yang
merugikan salah satu pasangan calon.
Peneliti ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan
menggunakan pendekatan yuridis normatif mempergunakan data sekunder dengan
mengolah data dari bahan hukum primer,bahan hukum sekunder dan bahan
hukum tersier yang diolah menjadi suatu kesimpulan terhadap analisis pada
Putusan Nomor 38/PID.SUS/2019/PN.Son terkait kasus tindak pidana pemilu
yang merugikan pasangan calon lainnya yang disebabkan oleh Pejabat Negara.
Berdasarkan hasil penelitian bahwa analisis penulis terhadap Putusan
Nomor 38/PID.SUS/2019/PN.Son Hakim memutuskan terdakwa lepas dari
tuntutannya berdasarkan fakta yang terjadi terdakwa terbukti melakukan
kesalahannya dan melanggar Pasal 547 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum. Padahal dari perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa
tersebut merugikan pasangan calon yang lain yang mana terdakwa mengajak
kepada masyarakat agar memilih untuk memenangkan pasangan calon sahabat
Seby dengan mengiming imingkan masyarakat kabupaten maybart. Seharusnya
Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut. Dimana menurut penulis
Hakim kurang mempertimbangkan hukuman yang diberikan untuk si terdakwa
yang seharusnya terdakwa mendapatkan hukuman pidana penjara 2 (dua) bulan
dan di denda sebesar 5.000.000,- (lima juta rupiah).