Abstract:
Dalam mengatur penyelengaraan pajak reklame di Kota Medan, maka
Pemerintah mengeluarkan Peraturan Daerah. Dalam perkembangan Peraturan
Daerah Kota Medan tentang Pajak Reklame, Perda tersebut telah mengalami dua
kali perubahan yaitu dalam kurun waktu tahun 2004 sampai tahun 2011. Pada
Peraturan Daerah tentang Pajak reklame Nomor 2 tahun 2004, yang mengurus
pajak reklame adalah Dinas Pendapatan. Tujuan penelitian ini adalah untuk
mengetahui bentuk pengawasan yang dilakukan DPRD Kota Medan terhadap
pelaksanaan Perda Reklame, untuk mengetahui pengawasan yang dilakukan
DPRD terhadap pelaksanaan Perda Reklame di Kota Medan, dan untuk tantangan
dan hambatan yang dialami DPRD terhadap pelaksanaan Perda Reklame di Kota
Medan.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yang bersifat deskriptif
analisis dan menggunakan jenis penelitian yuridis empiris yaitu penggabungan
atau pendekatan yuridis normatif dengan unsur-unsur empiris yang diambil data
primer dengan melakukan wawancara dan data sekunder dengan mengolah data
dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier, dan
juga penelitian ini mengelola data yang ada dengan menggunakan analisis
kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa Pengawasan terhadap
penyelenggaraan reklame di Kota Medan, DPRD memiliki sistem kontrol
perpajakan berupa pengawasan penyetoran pajak reklame. Sistem kontrol
perpajakan yang digunakan oleh DPRD Kota Medan merujuk pada Peraturan
Daerah Kota Medan Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Pajak Reklamen. Didalam
pengawasan penyetoran pajak reklame melakukan berbagai kegiatan pemeriksaan,
pemeriksaan tersebut dilakukan melalui identifikasi masalah yang timbul akibat
penyetoran pajak reklame. Implementasi pelaksanaan Peraturan Daerah Kota
Medan No. 11 Tahun 2011 Tentang Pajak Reklame dan hubungannya dengan
pengawasan DPRD Kota Medan, konsekuensi dari adanya peraturan di atas yaitu
peraturan daerah dan keputusan walikota tersebut adalah bahwa setiap para pihak
yang ingin memasang reklame di wilayah hukum daerah Kota Medan harus atau
diwajibkan untuk memiliki izin dari pemerintah Kota Medan, dan mematuhi
peraturan yang ada di Kota Medan tentang penyelenggaraan reklame.