Research Repository

Kepastian Hukum Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu Atas Sanksi Pemberhentian Anggota Penyelenggara Pemilu (Analisis Putusan Nomor 317-PKE-DKPP/X/2019).

Show simple item record

dc.contributor.author Dasopang, Agus Iptian
dc.contributor.author Syahbana, Tengku Erwin
dc.date.accessioned 2021-10-16T04:26:32Z
dc.date.available 2021-10-16T04:26:32Z
dc.date.issued 2021-10-02
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/15642
dc.description.abstract Keberadaan DKPP diharapkan sedapat mungkin mencegah praktik Penyelenggaraan Pemilu yang menyimpang dari nilai-nilai demokrasi. Pemilu yang Luber dan Jurdil menjadi tanggung jawab kita semua terutama Penyelenggara Pemilu, dan oleh karena itu, DKPP dalam menjalankan fungsi konstitusinalnya tidak gentar mengingatkan bahkan memberhentikan anggota KPU dan Bawaslu yang apabila dalam proses Pemilihan Umum terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kewenangan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu dalam sistem penyelenggaraan pemilu di Indonesia, untuk mengetahui pelaksanaan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu terhadap pelanggaran etika penyelenggaraan pemilu, dan untuk mengetahui kepastian hukum putusan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu Nomor 317-PKE-DKPP/X/2019. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan hukum yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder yang mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa 1) Kewenangan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu dalam sistem penyelenggaraan pemilu di Indonesia menerima pengaduan yang diadukan oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, Tim Kampanye, Masyarakat dan/atau Pemilih. Dengan itu, DKPP berwenang memanggil pengadu/teradu, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan termasuk meminta dokumen, dan alat bukti lain yang berhubungan dengan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. 2) Dalam melaksanakan putusannya, DKPP dapat menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis, pemberhentian sementara atau pemberhentian tetap. 3) Kepastian hukum Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu Nomor 317-PKE-DKPP/X/2019 telah memberikan kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan. Adapun parameternya yaitu, Pertama putusan MK memberikan jaminan kepastian hukum bagi para pencari keadilan Pemilu ; Kedua putusan MK memberikan jalan keluar (solusi) dari persoalan tumpang tindih kewenangan penyelenggara Pemilu; Ketiga putusan MK mengandung aspek stabilitas yaitu ketertiban penyelenggaraan Pemilu; dan Keempat putusan MK memberikan jaminan tidak adanya polemik penggunaan kewenangan penyelenggara Pemilu dikemudian hari (aspek kemanfaatan). en_US
dc.publisher UMSU en_US
dc.subject Kepastian Hukum en_US
dc.subject DKPP en_US
dc.subject Pemberhentian Anggota Penyelenggara Pemilu en_US
dc.title Kepastian Hukum Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu Atas Sanksi Pemberhentian Anggota Penyelenggara Pemilu (Analisis Putusan Nomor 317-PKE-DKPP/X/2019). en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account