Abstract:
Keberadaan DKPP diharapkan sedapat mungkin mencegah praktik Penyelenggaraan Pemilu yang menyimpang dari nilai-nilai demokrasi. Pemilu yang Luber dan Jurdil menjadi tanggung jawab kita semua terutama Penyelenggara Pemilu, dan oleh karena itu, DKPP dalam menjalankan fungsi konstitusinalnya tidak gentar mengingatkan bahkan memberhentikan anggota KPU dan Bawaslu yang apabila dalam proses Pemilihan Umum terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kewenangan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu dalam sistem penyelenggaraan pemilu di Indonesia, untuk mengetahui pelaksanaan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu terhadap pelanggaran etika penyelenggaraan pemilu, dan untuk mengetahui kepastian hukum putusan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu Nomor 317-PKE-DKPP/X/2019.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan hukum yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder yang mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa 1) Kewenangan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu dalam sistem penyelenggaraan pemilu di Indonesia menerima pengaduan yang diadukan oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, Tim Kampanye, Masyarakat dan/atau Pemilih. Dengan itu, DKPP berwenang memanggil pengadu/teradu, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan termasuk meminta dokumen, dan alat bukti lain yang berhubungan dengan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. 2) Dalam melaksanakan putusannya, DKPP dapat menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis, pemberhentian sementara atau pemberhentian tetap. 3) Kepastian hukum Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu Nomor 317-PKE-DKPP/X/2019 telah memberikan kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan. Adapun parameternya yaitu, Pertama putusan MK memberikan jaminan kepastian hukum bagi para pencari keadilan Pemilu ; Kedua putusan MK memberikan jalan keluar (solusi) dari persoalan tumpang tindih kewenangan penyelenggara Pemilu; Ketiga putusan MK mengandung aspek stabilitas yaitu ketertiban penyelenggaraan Pemilu; dan Keempat putusan MK memberikan jaminan tidak adanya polemik penggunaan kewenangan penyelenggara Pemilu dikemudian hari (aspek kemanfaatan).