Research Repository

Tanggung Jawab Negara Terhadap Penggunaan Agent Orange Dalam Konflik Bersenjata Menurut Hukum Internasional

Show simple item record

dc.contributor.author Munda, Muhammad Irfan
dc.date.accessioned 2020-03-02T10:39:55Z
dc.date.available 2020-03-02T10:39:55Z
dc.date.issued 2019-03-13
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/1562
dc.description.abstract Sejak dahulu kala manusia tidak pernah terlepas dengan yang namanya konflik besenjata. Mulai dari abad sebelum masehi sampai sekarang, manusia selalu terlibat dalam konflik bersenjata antar negara. Salah satu konflik yang paling mempengaruhi cara pandang dunia adalah perang Vietnam. perang yang terjadi akibat perkembangan dari perang dingin antara Uni Soviet dan Amerika Serikat. Untuk menghalau meluasnya paham komunisme di wilayah Asia Tenggara, Amerika Serikat menerjunkan marinirnya ke Vietnam untuk berperang. Banyak herbisida yang merupakan senjata kimia di gunakan pada saat perang Vietnam, tetapi Agent Orange lah yang paling berbahaya diantar herbisida yang lainnya. Akibat penggunaanya sekitar 4 juta generasi ke-3 warga Vietnam harus menderita cacat akibat terpapar Agent Orange. Penelitian ini dilakukan menggunakan penelitian hukum normatif dengan sifat penelitian deskriptif analisis. Penelitian ini menggunakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, serta bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa penggunaan senjata kimia sebagai alat untuk berperang sangat dilarang di dunia ini. penggunaan senjata kimia sebagai senjata merupakan perbuataan yang sangat keji, karena menurut pasal 23 konvensi Den Haag 1907 yang menyatakan pelarangan penggunaan senjata kimia karena akan mengakibatkan penderitaan yang tidak perlu. Amerika jelas telah melanggar pasal 23 konvensi Den Haag 1907, dengan menggunakan Agent Orange sebagai senjata kimia Amerika telah melanggar ketentuan internasional tentang pengunaan kimia sebagai senjata pemusnah massal (mass destruction weapons). Penggunaan herbisida di wilayah hutan Vietnam juga menghancurkan ekosistem di wilayah hutan yang di semprotkan herbisida oleh pesawat C-123 milik amerika serikat. Upaya hukum yang dapat dilakukan untuk menyelesaikan permasalahan ini dapat ditempuh melalui Pengadilan Nasional dan Pengadilan Internasional. Akibat kejadian ini negaraAmerika Serikat berdasarkan aturan Draft articles on Responsibility of States for Internationally Wrongful Acts, wajib bertanggung jawab untuk mengganti kerugian atas penggunaan Agent Orange dalam perang Vietnam. en_US
dc.subject Konflik Bersenjata en_US
dc.subject Agent Orange en_US
dc.subject Senjata Kimia en_US
dc.subject Tanggun Jawab Negara en_US
dc.subject Upaya Penyelesaian Sengketa en_US
dc.title Tanggung Jawab Negara Terhadap Penggunaan Agent Orange Dalam Konflik Bersenjata Menurut Hukum Internasional en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account