Abstract:
Sejak dahulu kala manusia tidak pernah terlepas dengan yang namanya
konflik besenjata. Mulai dari abad sebelum masehi sampai sekarang, manusia
selalu terlibat dalam konflik bersenjata antar negara. Salah satu konflik yang
paling mempengaruhi cara pandang dunia adalah perang Vietnam. perang yang
terjadi akibat perkembangan dari perang dingin antara Uni Soviet dan Amerika
Serikat. Untuk menghalau meluasnya paham komunisme di wilayah Asia
Tenggara, Amerika Serikat menerjunkan marinirnya ke Vietnam untuk berperang.
Banyak herbisida yang merupakan senjata kimia di gunakan pada saat perang
Vietnam, tetapi Agent Orange lah yang paling berbahaya diantar herbisida yang
lainnya. Akibat penggunaanya sekitar 4 juta generasi ke-3 warga Vietnam harus
menderita cacat akibat terpapar Agent Orange.
Penelitian ini dilakukan menggunakan penelitian hukum normatif dengan
sifat penelitian deskriptif analisis. Penelitian ini menggunakan data sekunder yang
terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, serta bahan hukum
tersier.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa penggunaan senjata kimia
sebagai alat untuk berperang sangat dilarang di dunia ini. penggunaan senjata
kimia sebagai senjata merupakan perbuataan yang sangat keji, karena menurut
pasal 23 konvensi Den Haag 1907 yang menyatakan pelarangan penggunaan
senjata kimia karena akan mengakibatkan penderitaan yang tidak perlu. Amerika
jelas telah melanggar pasal 23 konvensi Den Haag 1907, dengan menggunakan
Agent Orange sebagai senjata kimia Amerika telah melanggar ketentuan
internasional tentang pengunaan kimia sebagai senjata pemusnah massal (mass
destruction weapons). Penggunaan herbisida di wilayah hutan Vietnam juga
menghancurkan ekosistem di wilayah hutan yang di semprotkan herbisida oleh
pesawat C-123 milik amerika serikat. Upaya hukum yang dapat dilakukan untuk
menyelesaikan permasalahan ini dapat ditempuh melalui Pengadilan Nasional dan
Pengadilan Internasional. Akibat kejadian ini negaraAmerika Serikat berdasarkan
aturan Draft articles on Responsibility of States for Internationally Wrongful Acts,
wajib bertanggung jawab untuk mengganti kerugian atas penggunaan Agent
Orange dalam perang Vietnam.