Research Repository

Tinjauan Hukum Acara Perdata Tentang Bukti Tidak Langsung Yang Digunakan Dalam Perkara Kartel (Studi Putusan Nomor 221K/PDT.SUS-KPPU/2016)

Show simple item record

dc.contributor.author Setiawan, Fadli
dc.contributor.author Nadirah, Ida
dc.date.accessioned 2021-10-15T01:34:58Z
dc.date.available 2021-10-15T01:34:58Z
dc.date.issued 2021-10-02
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/15617
dc.description.abstract Pembuktian dalam hukum acara persaingan usaha memungkinkan untuk menggunakan bukti tidak langsung (indirect evidence) dalam memeriksa dan memutus perkara persaingan usaha, mengingat sulitnya menemukan bukti langsung. Bukti tidak langsung (indirect evidence), terdiri atas bukti komunikasi dan bukti analisa ekonomi. Di dalam Putusan Nomor 221k/Pdt.Sus-KPPU/2016 menggunakan bukti indirect evidence sebagai alat bukti petunjuk. Munculnya indirect evidence ini tak lepas dari pembuktian dengan menggunakan perjanjian atau kesepakatan tertulis sulit untuk dilakukan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan hukum tentang bukti tidak langsung yang digunakan dalam perkara kartel, prosedur/mekanisme bukti tidak langsung berdasarkan Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan tinjauan dalam hukum acara perdata mengenai bukti tidak langsung yang digunakan dalam pembuktian perkara kartel. Jenis dan pendekatan penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan sifat penelitian deskriptif, yang menggunakan data hukum islam dan data sekunder. Data diperoleh dengan cara menganalisis hasil putusan dan studi kepustakaan. Kemudian, data diolah dengan menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa bentuk hukum tentang bukti tidak langsung yang digunakan dalam perkara kartel yaitu diatur di dalam Pasal 11 Peraturan Komisi Persaingan Usaha Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Pedoman yang menjelaskan bahwa alat bukti penanganan perkara kartel terdiri atas: dokumen/rekaman, data, hasil analisis dan kesaksian. Adapun mekanisme bukti tidak langsung yang digunakan dalam perkara kartel berpedoman dengan Undang- Undang Nomor 5 Tahun 199 Tentang Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat diatur di dalam Pasal 38 sampai dengan 46 UU Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat mengenai Tata cara penanganan perkara pesaingan usaha. Terakhir, analisis putusan bukti tidak langsung pada Putusan No. 221K/PDT.SUS-KPPU/2016 dijelaskan bahwa Majelis hakim menerima penggunaan bukti tidak langsung (indirect evidence) dalam Putusan Nomor 221 K/PDT.SUS-KPPU/2016 sehingga dalam hukum persaingan usaha bukti-bukti yang bersifat tidak langsung (indirect/circumstantial evidence), diterima sebagai bukti yang sah sepanjang bukti-bukti tersebut adalah bukti yang cukup dan logis. en_US
dc.publisher UMSU en_US
dc.subject Bukti Tidak Langsung en_US
dc.subject Hukum Acara Perdata en_US
dc.subject Perkara Kartel en_US
dc.title Tinjauan Hukum Acara Perdata Tentang Bukti Tidak Langsung Yang Digunakan Dalam Perkara Kartel (Studi Putusan Nomor 221K/PDT.SUS-KPPU/2016) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account