Abstract:
Pembuktian dalam hukum acara persaingan usaha memungkinkan untuk
menggunakan bukti tidak langsung (indirect evidence) dalam memeriksa dan
memutus perkara persaingan usaha, mengingat sulitnya menemukan bukti langsung.
Bukti tidak langsung (indirect evidence), terdiri atas bukti komunikasi dan bukti
analisa ekonomi. Di dalam Putusan Nomor 221k/Pdt.Sus-KPPU/2016
menggunakan bukti indirect evidence sebagai alat bukti petunjuk. Munculnya
indirect evidence ini tak lepas dari pembuktian dengan menggunakan perjanjian
atau kesepakatan tertulis sulit untuk dilakukan. Penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui kedudukan hukum tentang bukti tidak langsung yang digunakan dalam
perkara kartel, prosedur/mekanisme bukti tidak langsung berdasarkan Undang-
Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha
Tidak Sehat dan tinjauan dalam hukum acara perdata mengenai bukti tidak
langsung yang digunakan dalam pembuktian perkara kartel.
Jenis dan pendekatan penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif
dengan sifat penelitian deskriptif, yang menggunakan data hukum islam dan data
sekunder. Data diperoleh dengan cara menganalisis hasil putusan dan studi
kepustakaan. Kemudian, data diolah dengan menggunakan analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa bentuk hukum tentang bukti
tidak langsung yang digunakan dalam perkara kartel yaitu diatur di dalam Pasal 11
Peraturan Komisi Persaingan Usaha Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Pedoman yang
menjelaskan bahwa alat bukti penanganan perkara kartel terdiri atas:
dokumen/rekaman, data, hasil analisis dan kesaksian. Adapun mekanisme bukti
tidak langsung yang digunakan dalam perkara kartel berpedoman dengan Undang-
Undang Nomor 5 Tahun 199 Tentang Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha
Tidak Sehat diatur di dalam Pasal 38 sampai dengan 46 UU Anti Monopoli dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat mengenai Tata cara penanganan perkara pesaingan
usaha. Terakhir, analisis putusan bukti tidak langsung pada Putusan No.
221K/PDT.SUS-KPPU/2016 dijelaskan bahwa Majelis hakim menerima
penggunaan bukti tidak langsung (indirect evidence) dalam Putusan Nomor 221
K/PDT.SUS-KPPU/2016 sehingga dalam hukum persaingan usaha bukti-bukti
yang bersifat tidak langsung (indirect/circumstantial evidence), diterima sebagai
bukti yang sah sepanjang bukti-bukti tersebut adalah bukti yang cukup dan logis.