Abstract:
Penyelundupan yang terjadi di Indonesia termasuk penyelundupan daging
illegal tanpa dokumen terjadi dalam frekuensi tinggi sehingga hampir setiap saat
dapat dibaca dan didengar dari media masa yaitu tentang penyelundupan daging.
Maraknya penyelundupan daging di Indonesia karena terpuruknya perekonomian
Indonesia. Kasus penyelundupan daging sapi ilegal yang sudah ditangani oleh
Kepolisian Daerah (Polda) Sumut selama kurun waktu 3 tahun terakhir berjumlah
4 kasus. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor-faktor penyebab
penyelundupan daging sapi ilegal, untuk mengetahui akibat hukum melakukan
penyelundupan daging sapi ilegal, dan untuk mengetahui upaya kepolisian dalam
mencegah penyelundupan daging sapi ilegal.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yang bersifat deskriptif
analisis dan menggunakan jenis penelitian yuridis empiris yaitu penggabungan
atau pendekatan yuridis normatif dengan unsur-unsur empiris yang diambil data
primer dengan melakukan wawancara dan data sekunder dengan mengolah data
dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier, dan
juga penelitian ini mengelola data yang ada dengan menggunakan analisis
kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa 1) Faktor-Faktor Penyebab
Penyelundupan Daging Sapi Ilegal antara lain: Faktor Ekonomi, salah satu faktor
yang paling penting dan bahkan sering dijadikan alasan bagi pelaku tindak
kejahatan untuk melakukan suatu tindak kejahatan adalah faktor ekonomi.
Kemudian faktor Pendidikan, Tingkat pendidikan seseorang dapat mempengaruhi
tindakan seseorang. Serta Faktor Penegak Hukum, Terjadinya kejahatan
perampokan di dalam angkutan umum mempuyai beberapa faktor yang
melatarbelakanginya. 2) Akibat Hukum Melakukan Penyelundupan Daging Sapi
Ilegal antara lain: Mendapatkan sanksi hukuman karena perbuatan tersebut,
Pelaku tersebut akan mendapatkan sanksi sosial dari lingkungannya, seperti
dikucilkan dari kehidupan masyarakat atau dijauhi dari pergaulan, dapat
menghancurkan masa depan pelaku, dan untuk keluarga pelaku, dapat
menimbulkan perasaan malu, bahkan penderitaan psikis yang berkepanjangan
karena memiliki anggota keluarga yang disebut sebagai penjahat atau mantan
penjahat, 3) Upaya Kepolisian Dalam Mencegah Penyelundupan Daging Sapi
Ilegal antara lain: Upaya Prefentif seperti memberikan penyuluhan hukum kepada
masyarakat. Dan Upaya Represif yaitu upaya penindakan langsung berupa
pemeriksaan polisi terhadap laporan kejahatan penyelundupan.