Abstract:
Tujuan penelitian ini adalah mengetahui dan menganalisa penyidik
Ditreskrimsus Polda Sumatera utara menetapkan status tersangka dalam proses
penegakan hukum terhadap pelaku ujaran kebencian dengan menggunakan sarana
media sosial, mengetahui dan menganalisa kendala yang dihadapi Penyidik
Ditkrimsus Polda Sumatera utara dalam menegakkan hukum terhadap ujaran
kebencian dengan menggunakan sarana media sosial, dan mengetahui dan
menganalisa kebijakan kriminal yang dilakukan untuk mencegah perbuatan ujaran
kebencian dengan menggunakan sarana media sosial. Adapun metode penelitian
yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, sedangkan teknik analisis data
menggunakan analisis kualitatif dengan metode induktif. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa penyidik Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara menetapan
status terlapor sebagai tersangka dalam penegakan hukum ujaran kebencian
dilakukan setelah adanya bukti-bukti yang jelas serta dapat dihubungkan secara
langsung dengan terlapor, tanpa melalui penafsiran belaka. Lalu kemudian harus
jelas pula pasal mana yang harus disangkakan kepada tersangka sehubungan
dengan tindak pidana yang dilakukan. Proses pembuktian terlapor sebagai
tersangka (pelaku) dilakukan dengan memeriksa alat-alat bukti fisik, keterangan
saksi dan korban, keterangan saksi ahli, serta keterangan terlapor. Faktor kendala
yang dihadapi Penyidik Ditkrimsus Polda Sumatera utara dalam menegakkan
hukum terhadap ujaran kebencian dengan menggunakan sarana media sosial
adalah: pelakunya adalah tokoh masyarakat, dianggap mengekang kebebasan
berpendapat, Simcar dapat digunakan tanpa proses registrasi, kurangnya kesadaran
masyarakat atas larangan penyebaran ujaran kebencian, serta beredarnya akun
palsu. Kebijakan kriminal yang dapat dilakukan untuk mencegah tindak pidana
ujaran kebencian dengan menggunakan sarana media sosial adalah dengan
membuat kebijakan agar semua Simcar hanya dapat digunakan setelah melalui
proses registrasi serta memperketat persyaratan pembuatan akun media sosial
untuk mencegah akun palsu. Tokoh masyarakat juga perlu lebih bijak dalam
menyebarkan informasi kepada masyarakat agar tidak menyinggung kelompok
masyarakat yang lain. Disamping itu, pemerintah juga perlu membuat sosialisasi
yang gencar kepada masyarakat umum mengenai larangan penyebaran ujaran
kebencian