Research Repository

Tinjauan Yuridis Terhadap Pengangkatan Anak Menurut Hukum Positif Dan Hukum Adat Batak Karo

Show simple item record

dc.contributor.author Lubis, M. Syukran Yamin
dc.contributor.author Siburian, Panca Rahmad
dc.date.accessioned 2021-10-07T03:25:05Z
dc.date.available 2021-10-07T03:25:05Z
dc.date.issued 2021-09-09
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/15559
dc.description.abstract Indonesia merupakan negara hukum yang terdiri dari berbagai macam suku, adat, ras, bahasa, dan agama yang menjadikan Indonesia menjadi salah satu negara yang kaya akan Sosial budaya. Karna keberagaman adat tersebut maka hukum adat adalah salah satu hukum yang berlaku di Indonesia. Di Indonesia hukum adat dikenal adanya sistem kekerabatan yang terbagi atas tiga yaitu sistem kekerabatan Patrilineal, Matrilineal, Parental. Hukum adat batak karo merupakan hukum adat yang menganut sistem kekerabatan Patrilineal, yaitu hubungan kekeluargaannya mengikuti garis keturunan kebapakan. Maka bagi masyarakat adat karo pada prinsipnya pengangkatan anak hanya pada anak laki-laki dengan tujuan utama untuk penerusan keturunan. Maka dari itu sangat penting bagi masyarakat karo untuk memiliki anak laki-laki sehingga bagi pasangan suami istri yang tidak memiliki anak laki-laki akan berusaha melakukan upaya pengangkatan anak (Adopsi) guna untuk sebagai penerus marga bapak/ayah angkatnya. Adapun pengangkatan anak pada masyarakat batak karo harus melalui beberapa proses dan tata cara menurut hukum adat batak karo yaitu dalam suatu runggun adat sangkep (dihadapan anak beru, senina, dan kalimbubu) dan pengangkatan anak tersebut harus mendapat persetujuan dari saudara-saudaranya tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif yaitu untuk mengetahui dan menggambarkan keadaan sesuatu mengenai apa dan bagaimana keberadaan norma hukum dan bekerjanya norma hukum pada masyarakat. Penelitian ini merupakan yuridis normatif, yakni mengacu pada teori-teori dan peraturanperaturan mengenai pengangkatan anak dan segala akibat hukumnya. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perbandingan antara pengangkatan anak yang dilakukan berdasarkan hukum positif dan hukum adat batak karo. Berdasarkan penelitian yang di peroleh bahwa pengangkatan anak yang dilakukan berdasarkan hukum postif dan hukum adat batak karo adalah berbeda. Jika dilihat dari aturan hukumnya hukum positif mengacu pada Undang-Undang yang sifatnya nasional, sedangkan masyarakat karo hanya berpatokan pada hukum adat batak karo. Adapun akibat hukum yang ditimbulkan karena pengangkatan anak menurut hukum positif adalah anak angkat tidak berstatus sama dengan anak kandung dan anak angkat tidak berhak mewarisi. Sedangkan pada pengangkatan anak menurut hukum adat karo yaitu anak angkat berkedudukan sama dengan anak kandung dan anak angkat berhak untuk mewarisi harta warisan orang tua angkatnya. Adapun harta yang dapat diwarisi adalah harta pencarian atau harta bersama orang tua angkatnya, sedangkan untuk harta pusaka anak angkat tidak berhak mewarisi harta tersebut. Pelaksanaan pewarisan pada anak angkat dilakukan melalui proses adat yaitu musyawarah para waris dan pembagian warisan secara tradisi yang telah ditetapkan dan disaksikan oleh pengetua adat. en_US
dc.subject Pengangkatan Anak en_US
dc.subject Hukum Positif en_US
dc.subject Batak Karo en_US
dc.subject Akibat Hukum en_US
dc.title Tinjauan Yuridis Terhadap Pengangkatan Anak Menurut Hukum Positif Dan Hukum Adat Batak Karo en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account