Abstract:
Indonesia merupakan negara hukum yang terdiri dari berbagai macam
suku, adat, ras, bahasa, dan agama yang menjadikan Indonesia menjadi salah satu
negara yang kaya akan Sosial budaya. Karna keberagaman adat tersebut maka
hukum adat adalah salah satu hukum yang berlaku di Indonesia. Di Indonesia
hukum adat dikenal adanya sistem kekerabatan yang terbagi atas tiga yaitu sistem
kekerabatan Patrilineal, Matrilineal, Parental. Hukum adat batak karo merupakan
hukum adat yang menganut sistem kekerabatan Patrilineal, yaitu hubungan
kekeluargaannya mengikuti garis keturunan kebapakan. Maka bagi masyarakat
adat karo pada prinsipnya pengangkatan anak hanya pada anak laki-laki dengan
tujuan utama untuk penerusan keturunan. Maka dari itu sangat penting bagi
masyarakat karo untuk memiliki anak laki-laki sehingga bagi pasangan suami istri
yang tidak memiliki anak laki-laki akan berusaha melakukan upaya pengangkatan
anak (Adopsi) guna untuk sebagai penerus marga bapak/ayah angkatnya. Adapun
pengangkatan anak pada masyarakat batak karo harus melalui beberapa proses
dan tata cara menurut hukum adat batak karo yaitu dalam suatu runggun adat
sangkep (dihadapan anak beru, senina, dan kalimbubu) dan pengangkatan anak
tersebut harus mendapat persetujuan dari saudara-saudaranya tersebut.
Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif yaitu untuk mengetahui dan
menggambarkan keadaan sesuatu mengenai apa dan bagaimana keberadaan
norma hukum dan bekerjanya norma hukum pada masyarakat. Penelitian ini
merupakan yuridis normatif, yakni mengacu pada teori-teori dan peraturanperaturan mengenai pengangkatan anak dan segala akibat hukumnya. Adapun
tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perbandingan antara
pengangkatan anak yang dilakukan berdasarkan hukum positif dan hukum adat
batak karo.
Berdasarkan penelitian yang di peroleh bahwa pengangkatan anak yang
dilakukan berdasarkan hukum postif dan hukum adat batak karo adalah berbeda.
Jika dilihat dari aturan hukumnya hukum positif mengacu pada Undang-Undang
yang sifatnya nasional, sedangkan masyarakat karo hanya berpatokan pada hukum
adat batak karo. Adapun akibat hukum yang ditimbulkan karena pengangkatan
anak menurut hukum positif adalah anak angkat tidak berstatus sama dengan anak
kandung dan anak angkat tidak berhak mewarisi. Sedangkan pada pengangkatan
anak menurut hukum adat karo yaitu anak angkat berkedudukan sama dengan
anak kandung dan anak angkat berhak untuk mewarisi harta warisan orang tua
angkatnya. Adapun harta yang dapat diwarisi adalah harta pencarian atau harta
bersama orang tua angkatnya, sedangkan untuk harta pusaka anak angkat tidak
berhak mewarisi harta tersebut. Pelaksanaan pewarisan pada anak angkat
dilakukan melalui proses adat yaitu musyawarah para waris dan pembagian
warisan secara tradisi yang telah ditetapkan dan disaksikan oleh pengetua adat.