Abstract:
Hakekat pengawasan sebagai sebuah proses yang terdiri atas tahapan
kegiatan yang saling terkait. Dikaitkan dengan penyelenggaraan pemerintahan,
pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan adalah proses kegiatan yang
ditujukan untuk menjamin agar pemerintahan berjalan secara efisien dan efektif
sesuai rencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kawasan ekowisata merupakan tempat atau daerah kegiatan wisata yang
bertanggung jawab terhadap alam, memberdayakan masyarakat, meningkatkan
kesadaran lingkungan. Ia bukan sekedar wisata alam semata. Hutan kota kawasan
yang berada di dalam atau sekitar perkotaan yang ditutupi oleh pepohonan yang
dibiarkan tumbuh secara alami menyerupai hutan dan tidak tertata seperti taman.
Manfaat dari adanya kawasan hijau ini adalah untuk mengurangi degradasi
lingkungan kota, serta berfungsi memperbaiki lingkungan hidup dan estetika
Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris, yang man
adalam penlitian dengan menggunakan metode ini bertujuan menganalisis
permasalahan dilakukan dengan cara memadukan bahan-bahan hukum (yang
merupakan data sekunder) dengan data primer yang diproleh dilapangan.
Berdasarkan analisis data yang dilakukan maka dapat diambil kesimpulan
bahwa pengawasan pemerintah terhadap suatu objek wisata dalam melakukan
pengelolaanya merupakan proses kegiatan yang bertujuan untuk menjamin agar
pemerintahan berjalan secara efisien dan efektif sesuai rencana dan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku agar terciptanya tujuan semestinya
Untuk menjaga alam tidak keluar dari sebagaimana fungsinya dan mensejakterakan
masyarakat disekitarnya.