Research Repository

Tinjauan Yuridis Penerapan Restorative Justice Pada Tindak Pidana Penganiayaan.

Show simple item record

dc.contributor.author Abduh, Rachmad
dc.contributor.author Pricilla, Monica
dc.date.accessioned 2021-10-07T02:54:05Z
dc.date.available 2021-10-07T02:54:05Z
dc.date.issued 2021-08-03
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/15555
dc.description.abstract Keadilan restoratif adalah sebuah upaya atau pendekatan model baru di Indonesia yang sangat dekat dengan asas musyawarah yang merupakan jiwa bangsa Indonesia sendiri. Keadilan restoratif memberikan solusi terbaik dalam menyelesaikan kasus kejahatan yang bersifat privat antara orang-orang ataupun badan hukum yaitu dengan memberikan keutamaan pada inti permasalahan dari suatu kejahatan. Penganiayaan merupakan suatu tindakan yang melawan hukum, semua perbuatan atau tindakan yang dilakukan oleh seseorang yang berakibat kepada dirinya sendiri. Mengenai penganiayaan biasa merupakan suatu tindakan hukum yang bersumber dari sebuah kesengajaan. Kesengajaan ini berarti bahwa akibat suatu perbuatan dikehendaki dan ini ternyata apabila akibat itu sungguhsungguh dimaksud oleh perbuatan yang dilakukan itu menyebabkan seseorang rasa sakit, luka, sehingga menimbulkan kematian akan tetapi tidak semua perbuatan memukul atau lainnya yang menimbulkan rasa sakit dikatakan sebuah penganiayaan. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, penelitian hukum normatif disebut juga penelitian doktrinal, dimana hukum dikonsepkan sebagai apa yang tertuliskan peraturan perundang-undangan (law in books), dan penelitian terhadap sistematika hukum dapat dilakukan pada peraturan perundang-undangan tertentu atau hukum tertulis, menggunakan sifat penelitian deskriptif yang menggunakan sumber data sekunder yaitu terdiri dari bahan hukum primer, sekunder tersier serta pengumpulan data melalui studi kepustakaan yangdituangkan dalam bentuk analisis kualitatif. Penelitian hukum bertujuan untuk mengetahui dan menggambarkan keadaan sesuatu mengenai apa dan bagaimana keberadaan norma hukum dan bekerjanya norma hukum pada masyarakat. Berdasarkan hasil penelitian, bentuk pidana penganiayaan dalam penerapan restorative justice, bahwa yang dapat dilakukan peneraparan restorative justice adalah bentuk penganiayaan ringan sebagaimana yang diatur dalam Kitab UndangUndang Hukum Pidana Pasal 352 ayat (1) Penanganan perkara pidana dengan pendekatan keadilan restoratif menawarkan pandangan dan pendekatan berbeda dalam memahami dan menangani suatu tindak pidana karena sejatinya penerapan restorative justice mengacu kepada pemulihan kembali keadaan semula, bertujuan untuk memberdayakan para korban, pelaku, keluarga, untuk memperbaiki suatu perbuatan melawan hukum dengan menggunakan kesadaran dan keinsyafan. Penerapan restorative justice pada tindak pidana penganiayaan keadilan restoratif dapat memenuhi asas pengadilan cepat, sederhana, dan biaya ringan. Adapun penerapannya melalui mediasi, segala sesuatu yang dihasilkan dalam proses mediasi harus merupakan hasil kesepakatan atau persetujuan para pihak. en_US
dc.subject Kajian Yuridis en_US
dc.subject Restorative Justice en_US
dc.subject Tindak Pidana Penganiayaan en_US
dc.title Tinjauan Yuridis Penerapan Restorative Justice Pada Tindak Pidana Penganiayaan. en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account