Abstract:
Keadilan restoratif adalah sebuah upaya atau pendekatan model baru di
Indonesia yang sangat dekat dengan asas musyawarah yang merupakan jiwa bangsa
Indonesia sendiri. Keadilan restoratif memberikan solusi terbaik dalam
menyelesaikan kasus kejahatan yang bersifat privat antara orang-orang ataupun
badan hukum yaitu dengan memberikan keutamaan pada inti permasalahan dari
suatu kejahatan. Penganiayaan merupakan suatu tindakan yang melawan hukum,
semua perbuatan atau tindakan yang dilakukan oleh seseorang yang berakibat
kepada dirinya sendiri. Mengenai penganiayaan biasa merupakan suatu tindakan
hukum yang bersumber dari sebuah kesengajaan. Kesengajaan ini berarti bahwa
akibat suatu perbuatan dikehendaki dan ini ternyata apabila akibat itu sungguhsungguh dimaksud oleh perbuatan yang dilakukan itu menyebabkan seseorang
rasa sakit, luka, sehingga menimbulkan kematian akan tetapi tidak semua perbuatan
memukul atau lainnya yang menimbulkan rasa sakit dikatakan sebuah
penganiayaan.
Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, penelitian hukum
normatif disebut juga penelitian doktrinal, dimana hukum dikonsepkan sebagai apa
yang tertuliskan peraturan perundang-undangan (law in books), dan penelitian
terhadap sistematika hukum dapat dilakukan pada peraturan perundang-undangan
tertentu atau hukum tertulis, menggunakan sifat penelitian deskriptif yang
menggunakan sumber data sekunder yaitu terdiri dari bahan hukum primer,
sekunder tersier serta pengumpulan data melalui studi kepustakaan yangdituangkan
dalam bentuk analisis kualitatif. Penelitian hukum bertujuan untuk mengetahui dan
menggambarkan keadaan sesuatu mengenai apa dan bagaimana keberadaan norma
hukum dan bekerjanya norma hukum pada masyarakat.
Berdasarkan hasil penelitian, bentuk pidana penganiayaan dalam penerapan
restorative justice, bahwa yang dapat dilakukan peneraparan restorative justice
adalah bentuk penganiayaan ringan sebagaimana yang diatur dalam Kitab UndangUndang Hukum Pidana Pasal 352 ayat (1) Penanganan perkara pidana dengan
pendekatan keadilan restoratif menawarkan pandangan dan pendekatan berbeda
dalam memahami dan menangani suatu tindak pidana karena sejatinya penerapan
restorative justice mengacu kepada pemulihan kembali keadaan semula, bertujuan
untuk memberdayakan para korban, pelaku, keluarga, untuk memperbaiki suatu
perbuatan melawan hukum dengan menggunakan kesadaran dan keinsyafan.
Penerapan restorative justice pada tindak pidana penganiayaan keadilan restoratif
dapat memenuhi asas pengadilan cepat, sederhana, dan biaya ringan. Adapun
penerapannya melalui mediasi, segala sesuatu yang dihasilkan dalam proses
mediasi harus merupakan hasil kesepakatan atau persetujuan para pihak.