Abstract:
Kesejahteraan sosial merupakan hal yang ingin dicapai setiap individu, sampai dengan saat ini kesejahteraan belum merata dirasakan oleh setiap masyarakat di Indonesia, di Kota Medan salah satu permasalahan sosial yang terjadi adalah pengemis, berdasarkan Perda Kota Medan No 6 Tahun 2003 Pasal 2 Ayat 1 menjelaskan bahwasannya dilarang melakukan kegiatan mengemis, Dinas Sosial sebagai perangkat daerah yang melaksanakan urusan di bidang Sosial wajib melakukan upaya kepada pengemis untuk mengembalikan fungsi sosial mereka, salah satu upaya yang dilakukan Dinas Sosial adalah dengan melakukan rehabilitasi, namun masih banyak pengemis yang berkeliaran di jalanan, hal ini menandakan adanya Suatu kendala sehingga Dinas Sosial belum optimal dalam melakukan program rehabilitasi kepada pengemis, tujuan penelitian untuk mengetahui bagaimana peranan Dinas Sosial Kota Medan dalam merehabilitasi pengemis, dan tujuan Dinas Sosial Kota Medan dalam melakukan rehabilitasi serta kendala apa saja yang dialami oleh Dinas Sosial Kota Medan.
Penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah dengan menggunakan pendekatan Empiris dengan jenis penelitian efektifitas hukum, dan sumber data primer dan sekunder berserta Ayat Suci Al-Quran, dengan melakukan wawancara dan observasi sebagai data lapangan dan juga studi pustaka sebagai data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer,bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, Dinas Sosial dalam melakukan rehabilitasi masih bergantung kepada panti sosial milik Dinas Sosial Provinsi Sumatera Utara dan juga panti sosial milik swasta dalam melakukan rehabilitasi padahal berdasarkan Permensos No 16 Tahun 2019 Tentang Standart Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial dapat melakukan rehabilitasi sosial dasar di dalam rumah singgah sebagai bentuk pelayanan rehabilitasi sosial dasar, tujuan dilakukannya rehabilitasi oleh Dinas Sosial Kota Medan adalah memulihkan kembali fungsi sosial individu pengemis agar dapat menjalankan hidup layaknya masyarakat pada umumnya, hal ini selaras dengan tujuan negara Republik Indonesia dalam Alinea Ke IV yaitu memajukan kesejahteraan umum, kendala yang di alami oleh Dinas Sosial Kota Medan dalam merehabilitasi pengemis lebih condong ke faktor internal dan upaya yang dilakukannya oleh Dinas Sosial untuk mengatasi kendala yang dialami dengan menerapkan kebijakan dan menjalin kerja sama dengan instansi lain agar dapat terlaksananya program rehabilitasi.