Research Repository

Tinjauan Yuridis Penafsiran Perbuatan Melawan Hukum Atas Pembangunan Pada Hak Servituut (Studi Putusan Nomor 53/Pdt/2019/PT.Mdn)

Show simple item record

dc.contributor.author Sihombing, Eka N.A.M
dc.contributor.author Hasibuan, Safira Maynazma
dc.date.accessioned 2021-10-04T04:42:34Z
dc.date.available 2021-10-04T04:42:34Z
dc.date.issued 2021-09-23
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/15527
dc.description.abstract Hak kebendaan atas tanah yg awalnya diatur dalam buku II KUHPerdata, kini diatur oleh Undang-undang pokok agraria No 5 tahun 1960, dalam hak kebendaan atas benda berupa tanah ada suatu hak yang disebut hak servituut atau hak pengabdian pekarangan, yang diatur dalam pasal 674 sampai pasal 710 KUHPerdata, Hak Servituut ialah suatu beban yang diletakkan di atas suatu perkarangan untuk keperluan suatu perkarangan lain yang berbatasan . Hak servituut merupakan suatu fungsi sosial atas tanah apabila hak tersebut dilanggar dan menyebabkan kerugian kepada orang lain maka perbuatan tersebut disebut sebagai perbuatan melawan hukum yang diatur dalam pasal 1365 KUHPerdata. Adanya suatu perkara dalam putusan tingkat banding nomor 53/Pdt/2019/PT.Mdn, dari putusan nomor 161/Pdt.G/2018/PN Mdn, yaitu suatu gugatan dalam sebuah perkara perbuatan melawan hukum pada hak servituut, yaitu didirikannya suatu bangunan yang menurut penggugat/terbanding bangunan tersebut telah melanggar hak pekarangan miliknya, namun tergugat/pembanding sendiri merasa tidak melakukan perbuatan melawan hukum karena ia telah mendapatkan izin mendirikan bangunan tersebut diatas tanah miliknya. Metode penelitian dalam penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif, penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, sifat penelitian ini ialah deskripif analitis yang mendeskripsikan undang-undang yang berlaku dikaitkan teori dan praktik pelaksanaan yg menyangkut masalah mengenai permsalahan ini, sumber data dalam penelitian ini menggunakan bahanbahan hukum seperti undang-undang, buku, jurnal-jurnal hukum dan karya ilmiah yang berkaitan dengan perbuatan melawan hukum atas pembangunan pada hak servituut Dari hasil penelitian dalam putusan nomor 53/pdt/2019/PT.Mdn hakim menetapkan bahwasanya perbuatan tergugat/pembanding tersebut bukanlah suatu perbuatan melawan hukum seperti yang dalilkan oleh penggugat/terbanding karena beberapa fakta yang dijadikan sebagai pertimbangan bahwasanya melihat kronologi dan peristiwa-peristiwa pada sengketa tersebut bukanlah sengketa perbuatan melawan hukum dalam hak servituut yang seperti yang digugat oleh Terbanding/Penggugat,karena tidak melanggar fungsi sosial atau hak pekarangan penggugat dan tidak ditemukannya unsur perbuatan melawan hukum sesuai pasal 1365 KUHPerdata. en_US
dc.publisher UMSU en_US
dc.subject Hukum Benda en_US
dc.subject Perbuatan Melawan Hukum en_US
dc.subject Hak Servituut en_US
dc.title Tinjauan Yuridis Penafsiran Perbuatan Melawan Hukum Atas Pembangunan Pada Hak Servituut (Studi Putusan Nomor 53/Pdt/2019/PT.Mdn) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account