Abstract:
Hak kebendaan atas tanah yg awalnya diatur dalam buku II KUHPerdata,
kini diatur oleh Undang-undang pokok agraria No 5 tahun 1960, dalam hak
kebendaan atas benda berupa tanah ada suatu hak yang disebut hak servituut atau
hak pengabdian pekarangan, yang diatur dalam pasal 674 sampai pasal 710
KUHPerdata, Hak Servituut ialah suatu beban yang diletakkan di atas suatu
perkarangan untuk keperluan suatu perkarangan lain yang berbatasan . Hak
servituut merupakan suatu fungsi sosial atas tanah apabila hak tersebut dilanggar
dan menyebabkan kerugian kepada orang lain maka perbuatan tersebut disebut
sebagai perbuatan melawan hukum yang diatur dalam pasal 1365 KUHPerdata.
Adanya suatu perkara dalam putusan tingkat banding nomor
53/Pdt/2019/PT.Mdn, dari putusan nomor 161/Pdt.G/2018/PN Mdn, yaitu suatu
gugatan dalam sebuah perkara perbuatan melawan hukum pada hak servituut,
yaitu didirikannya suatu bangunan yang menurut penggugat/terbanding bangunan
tersebut telah melanggar hak pekarangan miliknya, namun tergugat/pembanding
sendiri merasa tidak melakukan perbuatan melawan hukum karena ia telah
mendapatkan izin mendirikan bangunan tersebut diatas tanah miliknya.
Metode penelitian dalam penelitian ini menggunakan jenis penelitian
hukum normatif, penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan,
sifat penelitian ini ialah deskripif analitis yang mendeskripsikan undang-undang
yang berlaku dikaitkan teori dan praktik pelaksanaan yg menyangkut masalah
mengenai permsalahan ini, sumber data dalam penelitian ini menggunakan bahanbahan
hukum seperti undang-undang, buku, jurnal-jurnal hukum dan karya ilmiah
yang berkaitan dengan perbuatan melawan hukum atas pembangunan pada hak
servituut
Dari hasil penelitian dalam putusan nomor 53/pdt/2019/PT.Mdn hakim
menetapkan bahwasanya perbuatan tergugat/pembanding tersebut bukanlah suatu
perbuatan melawan hukum seperti yang dalilkan oleh penggugat/terbanding
karena beberapa fakta yang dijadikan sebagai pertimbangan bahwasanya melihat
kronologi dan peristiwa-peristiwa pada sengketa tersebut bukanlah sengketa
perbuatan melawan hukum dalam hak servituut yang seperti yang digugat oleh
Terbanding/Penggugat,karena tidak melanggar fungsi sosial atau hak pekarangan
penggugat dan tidak ditemukannya unsur perbuatan melawan hukum sesuai pasal
1365 KUHPerdata.