dc.description.abstract |
Secara normatif rehabilitasi diatur dalam Pasal 54 Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, menindaklanjuti
hal tersebut maka dikeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4
Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahguna, Korban Penyalahguna Kedalam
Lembaga Medis dan Sosial. Untuk memperkuat hal tersebut maka pemerintah
juga mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2011 tentang
Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika untuk mendapatkan layanan terapi
dan Rehabilitasi. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui ketentuan hukum
pelaksanaan rehabilitasi bagi pecandu narkotika, untuk mengetahui Peran BNN
dalam pelaksanaan rehabilitasi bagi pecandu narkotika, dan untuk mengetahui
kendala dan upaya dalam pelaksanaan rehabilitasi bagi pecandu narkotika oleh
BNN.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yang bersifat deskriptif
analisis dan menggunakan jenis penelitian yuridis empiris yaitu penggabungan
atau pendekatan yuridis normatif dengan unsur-unsur empiris yang diambil data
primer dengan melakukan wawancara dan data sekunder dengan mengolah data
dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier, dan
juga penelitian ini mengelolah data yang ada dengan menggunakan analisis
kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa ketentuan hukum
pelaksanaan rehabilitasi bagi pecandu narkotika terdapat dalam Surat Edaran
Nomor: 04 Tahun 2010, Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 11
Tahun 2014, Peraturan BNN Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2017. Peran
BNN dalam pelaksanaan rehabilitasi bagi pecandu narkotika yaitu: Penyusunan
dan perumusan kebijakan nasional di bidang pencegahan dan pemberantasan
penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, dan peningkatan
kemampuan lembaga rehabilitasi penyalahguna dan/atau pecandu narkotika dan
psikotropika serta bahan adiktif lainnya. Serta kendala dalam pelaksanaan
rehabilitasi bagi pecandu narkotika oleh BNN, yaitu terkendala dalam bidang
hukum maupun anggaran ataupun fasilitas rehabilitasi yang tidak memadai. Dan
upaya yaitu: mencari tenaga kerja honorer yang mampu membantu jalannya
proses rehabilitasi, bekerja sama dengan pihak lain seperti Lapas, dan mencari
biaya tambahan untuk para narapidana rehabilitasi melalui Pemerintah ataupun
pihak yang ingin memberikan santunan. |
en_US |