Abstract:
Bagi jamaah haji di Indonesia, pendaftaran untuk melaksanakan ibadah
haji dilakukan melalui kantor Kemenag RI di Kabupaten/Kota asal masing-masing
calon jamaah haji. Hal ini berlaku untuk semua program haji, baik itu program
haji regular, ONH plus maupun program haji khusus. Tujuan penelitian ini adalah
untuk mengetahui peranan Kementerian Agama Republik Indonesia dalam
pelaksanaan pengiriman jemaah haji, untuk mengetahui prosedur peranan
Kementerian Agama Republik Indonesia dalam pelaksanaan pengiriman jemaah
haji, dan untuk mengetahui hambatan Kementerian Agama Republik Indonesia
dalam pelaksanaan pengiriman jemaah haji.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif dengan
pendekatan hukum yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder yang
mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan
hukum tersier.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa 1) Peranan Kementerian
Agama Republik Indonesia dalam pelaksanaan pengiriman jemaah haji disahkan
berdasarkan pada Ketetapan Pemerintah Nomor 1/SD tanggal 3 Januari 1946
bertepatan tanggal 24 Muharram 1346 H. 2) Prosedur peranan Kementerian
Agama Republik Indonesia dalam pelaksanaan pengiriman jemaah haji yaitu
dengan bentuk pembinaan, pembinaan ibadah haji adalah rangkaian kegiatan yang
mencakup penerangan, penyuluhan, dan pembimbingan tentang ibadah haji. 3)
Hambatan Kementerian Agama Republik Indonesia dalam pelaksanaan
pengiriman jemaah haji adalah masih terdapat rombongan calon Jamaah Haji
kabupaten/kota, baik asal Sumatera Utara sendiri, maupun yang dari luar provinsi,
masuk asrama haji tidak sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Panitia
Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Medan sehingga menimbulkan
kesulitan bagi PPIH dalam pengaturan kamar dan mengganggu jadwal kegiatan
yang telah disusun di Asrama Embarkasi