Research Repository

Proses Gugatan Ganti Rugi Atas Perbuatan Melawan Hukum Melakukan Tindak Pidana Penipuan Dan Penggelapan (Analisis Putusan Nomor 4/PDT/2020/PT.BJM)

Show simple item record

dc.contributor.author Rahmad, Ramadhani
dc.contributor.author Pradhana, Andy Putra
dc.date.accessioned 2021-09-21T02:13:39Z
dc.date.available 2021-09-21T02:13:39Z
dc.date.issued 2021-09-08
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/15418
dc.description.abstract Gugatan ganti kerugian karena perbuatan melawan hukum merupakan suatu bentuk ganti kerugian yang dibebankan kepada orang yang telah menimbulkan kerugian kepada pihak yang dirugikannya. Akibat adanya perbuatan melawan hukum adalah timbulnya kerugian bagi korban, kerugian tersebut harus diganti oleh orang-orang yang dibebankan oleh hukum untuk mengganti kerugian tersebut. Penelitian ini untuk mengetahui ketentuan hukum acara perdata dalam mengajukan gugatan ganti rugi atas perbuatan melawan hukum, proses gugatan ganti rugi atas perbuatan melawan hukum melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dan pertimbangan hakim atas perbuatan melawan hukum tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam Putusan Nomor 4/PDT/2020/PT BJM. Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan penelitian perundang-undangan, sebagaimana sifat penelitian yaitu deskriftip analisis. Untuk sumber data yang digunakan berupa yang bersumber dari data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier, sedangkan untuk alat pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini diperoleh secara studi kepustakaan (library research). Untuk analisis data dalam penelitian ini, data diolah dan dilakukan dengan menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa mekanisme hukum acara perdata dalam proses pengajuan gugatan ganti rugi atas perbuatan melawan hukum diantaranya berpedoman pada syarat materiil gugatan (Pasal 8 ayat (3) Rv/Reglement of de Rechtsvordering). Proses gugatan ganti rugi atas perbuatan melawan hukum bahwa dalam pengajuan gugatan tersebut mempunyai unsurunsur yaitu ada perbuatan melawan hukum, ada kesalahan, ada kerugian, serta ada hubungan sebab akibat antara kerugian dan perbuatan. Pertimbangan hakim bahwa hakim pengadilan tinggi banjarmasin telah memberikan pertimbangan dengan mengabulkan gugatan penggugat atas dasar pemberian perlindungan hukum kepada penggugat. en_US
dc.subject Gugatan en_US
dc.subject Ganti Rugi, en_US
dc.subject Melawan Hukum en_US
dc.subject Penipuan, Penggelapan en_US
dc.title Proses Gugatan Ganti Rugi Atas Perbuatan Melawan Hukum Melakukan Tindak Pidana Penipuan Dan Penggelapan (Analisis Putusan Nomor 4/PDT/2020/PT.BJM) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account