Abstract:
Gugatan ganti kerugian karena perbuatan melawan hukum merupakan
suatu bentuk ganti kerugian yang dibebankan kepada orang yang telah
menimbulkan kerugian kepada pihak yang dirugikannya. Akibat adanya perbuatan
melawan hukum adalah timbulnya kerugian bagi korban, kerugian tersebut harus
diganti oleh orang-orang yang dibebankan oleh hukum untuk mengganti kerugian
tersebut. Penelitian ini untuk mengetahui ketentuan hukum acara perdata dalam
mengajukan gugatan ganti rugi atas perbuatan melawan hukum, proses gugatan
ganti rugi atas perbuatan melawan hukum melakukan tindak pidana penipuan dan
penggelapan dan pertimbangan hakim atas perbuatan melawan hukum tindak
pidana penipuan dan penggelapan dalam Putusan Nomor 4/PDT/2020/PT BJM.
Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif
dengan menggunakan pendekatan penelitian perundang-undangan, sebagaimana
sifat penelitian yaitu deskriftip analisis. Untuk sumber data yang digunakan
berupa yang bersumber dari data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer,
sekunder dan tersier, sedangkan untuk alat pengumpulan data yang digunakan
dalam penelitian ini diperoleh secara studi kepustakaan (library research). Untuk
analisis data dalam penelitian ini, data diolah dan dilakukan dengan menggunakan
analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa mekanisme hukum acara
perdata dalam proses pengajuan gugatan ganti rugi atas perbuatan melawan
hukum diantaranya berpedoman pada syarat materiil gugatan (Pasal 8 ayat (3)
Rv/Reglement of de Rechtsvordering). Proses gugatan ganti rugi atas perbuatan
melawan hukum bahwa dalam pengajuan gugatan tersebut mempunyai unsurunsur yaitu ada perbuatan melawan hukum, ada kesalahan, ada kerugian, serta ada
hubungan sebab akibat antara kerugian dan perbuatan. Pertimbangan hakim
bahwa hakim pengadilan tinggi banjarmasin telah memberikan pertimbangan
dengan mengabulkan gugatan penggugat atas dasar pemberian perlindungan
hukum kepada penggugat.