Research Repository

Kepastian hukum pelaksanaan akad nikah Dengan menggunakan telepon seluler

Show simple item record

dc.contributor.author Syam, Andrian
dc.contributor.author Nurhilmiyah
dc.date.accessioned 2021-08-25T06:51:31Z
dc.date.available 2021-08-25T06:51:31Z
dc.date.issued 2021-05-27
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/15368
dc.description.abstract Banyaknya pernikahan dilakukan oleh sebagian orang menggunakan alat komunikasi telepon seluler. Terjadinya pernikahan menggunakan alat telekomunikasi merupakan input dari kemajuan teknologi yang sebegitu pesat. Kemajuan tersebut memberikan kemudahan-kemudahan bagi seseorang dalam hubungannya secara individu dengan orang lain. Penelitian ini untuk mengetahui kajian hukum pelaksanaan akad nikah dengan menggunakan telepon seluler perspektif hukum Islam, kajian hukum pelaksanaan akad nikah dengan menggunakan telepon seluler perspektif hukum nasional, serta kepastian hukum terhadap perbedaan pandangan hukum Islam dan hukum nasional mengenai pelaksanaan akad nikah dengan menggunakan telepon seluler. Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder yang diperoleh secara studi kepustakaan (library research). Kemudian, data diolah dengan menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa kajian hukum pelaksanaan akad nikah dengan menggunakan telepon seluler perspektif hukum Islam ada beberapa pandangan, dimana ada yang mengatakan bahwa pernikahan tersebut tidak sah dan ada yang membolehkan. kajian hukum pelaksanaan akad nikah dengan menggunakan telepon seluler perspektif hukum nasional belum memiliki status hukum yang jelas karena Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang nikah tidak mengatur masalah akad nikah. Di sisi lain, Kompilasi Hukum Islam juga belum membahas masalah ini meski masalah ijab dan kabul serta kehadiran saksi telah dibahas mengikuti sistematika dalam fikih klasik. Kepastian hukum terhadap perbedaan pandangan hukum Islam dan hukum nasional mengenai pelaksanaan akad nikah dengan menggunakan telepon seluler bahwa diperlukannya melakukan penemuan hukum (rechtsvinding) oleh hakim sebagai penegak hukum. Meskipun terjadi kekosongan hukum, namun terdapat suatu usaha interpretasi atau penafsiran peraturan perundang-undangan bisa diberlakukan secara positif. Usaha penafsiran terhadap hukum positif yang ada bisa diterapkan pada setiap kasus yang terjadi, karena ada kalanya undang-undang tidak jelas, tidak lengkap, atau mungkin sudah tidak relevan dengan zaman Dalam kondisi undang-undang tidak lengkap atau tidak jelas maka seorang hakim harus melakukan penemuan hukum (rechtsvinding). Dengan perkataan lain, hakim harus menyesuaikan undangundang dengan hal-hal yang konkrit, oleh karena peraturan-peraturan yang ada tidak dapat mencakup segala peristiwa yang timbul dalam masyarakat. en_US
dc.publisher UMSU en_US
dc.subject Kepastian Hukum en_US
dc.subject Nikah en_US
dc.subject Telepon Seluler en_US
dc.title Kepastian hukum pelaksanaan akad nikah Dengan menggunakan telepon seluler en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account