Abstract:
Banyaknya pernikahan dilakukan oleh sebagian orang menggunakan alat
komunikasi telepon seluler. Terjadinya pernikahan menggunakan alat
telekomunikasi merupakan input dari kemajuan teknologi yang sebegitu pesat.
Kemajuan tersebut memberikan kemudahan-kemudahan bagi seseorang dalam
hubungannya secara individu dengan orang lain. Penelitian ini untuk mengetahui
kajian hukum pelaksanaan akad nikah dengan menggunakan telepon seluler
perspektif hukum Islam, kajian hukum pelaksanaan akad nikah dengan
menggunakan telepon seluler perspektif hukum nasional, serta kepastian hukum
terhadap perbedaan pandangan hukum Islam dan hukum nasional mengenai
pelaksanaan akad nikah dengan menggunakan telepon seluler.
Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif
dengan menggunakan data sekunder yang diperoleh secara studi kepustakaan
(library research). Kemudian, data diolah dengan menggunakan analisis
kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa kajian hukum pelaksanaan
akad nikah dengan menggunakan telepon seluler perspektif hukum Islam ada
beberapa pandangan, dimana ada yang mengatakan bahwa pernikahan tersebut
tidak sah dan ada yang membolehkan. kajian hukum pelaksanaan akad nikah
dengan menggunakan telepon seluler perspektif hukum nasional belum memiliki
status hukum yang jelas karena Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang nikah tidak
mengatur masalah akad nikah. Di sisi lain, Kompilasi Hukum Islam juga belum
membahas masalah ini meski masalah ijab dan kabul serta kehadiran saksi telah
dibahas mengikuti sistematika dalam fikih klasik. Kepastian hukum terhadap
perbedaan pandangan hukum Islam dan hukum nasional mengenai pelaksanaan
akad nikah dengan menggunakan telepon seluler bahwa diperlukannya melakukan
penemuan hukum (rechtsvinding) oleh hakim sebagai penegak hukum. Meskipun
terjadi kekosongan hukum, namun terdapat suatu usaha interpretasi atau
penafsiran peraturan perundang-undangan bisa diberlakukan secara positif. Usaha
penafsiran terhadap hukum positif yang ada bisa diterapkan pada setiap kasus
yang terjadi, karena ada kalanya undang-undang tidak jelas, tidak lengkap, atau
mungkin sudah tidak relevan dengan zaman Dalam kondisi undang-undang tidak
lengkap atau tidak jelas maka seorang hakim harus melakukan penemuan hukum
(rechtsvinding). Dengan perkataan lain, hakim harus menyesuaikan undangundang
dengan hal-hal yang konkrit, oleh karena peraturan-peraturan yang ada
tidak dapat mencakup segala peristiwa yang timbul dalam masyarakat.